
Investasi di ORI 017 atau Deposito, Lebih Cuan Mana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mulai membuka masa penawaran Obligasi Negara Ritel atau ORI seri ORI 017.
Masa penawaran ORI 017 dibuka hari ini, Senin (15/6/2020) dan ditutup pada 9 Juli 2020, dengan masa jatuh tempo pada 15 Juli 2023.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan, kupon yang ditawarkan untuk ORI 017 sebesar 6,4%. Artinya, investor yang membeli atau berinvestasi melalui ORI 017 akan mendapatkan imbal hasil sebesar 6,4% per tahun.
Menurut Deni, ORI 017 bisa menjadi alternatif investasi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, dengan risiko yang cenderung terbatas dan kupon yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata bunga deposito perbankan yang sebesar 5%.
"Maksimal imbal hasil deposito yang dijamin LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] saat ini sebesar 5,5%. Sekarang kita tawarkan ORI 017 6,4%. Ada perbedaan besaran marjin yang akan menjadi insentif bagi investor," kata Deni dalam video conference, Senin (15/6/2020).
Disamping itu, dengan tren suku bunga yang cenderung menurun, deposito bunganya menyesuaikan bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). ORI 017, lanjut Deni akan menarik, karena suka bunga yang dipatok tetap sebesar 6,4% per tahun (fix rated).
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) final untuk obligasi juga lebih rendah dibandingkan dengan tabungan deposito. Untuk investor yang ingin berinvestasi di ORI, pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 15%, sementara PPh final di dalam bunga deposito mencapai 20%.
Untuk diketahui, investor ritel dapat membeli ORI017 dengan nilai minimum sebesar Rp 1 juta, sementara maksimum Rp 3 miliar. Adapun instrumen ORI 017 memiliki holding period selama dua periode pembayaran kupon. Artinya, ORI 017 baru dapat dipindahbukukan pada 15 September 2020.
Nantinya, investor akan mendapatkan dana pembayaran kupon dari pemerintah pada tanggal 15 setiap bulannya. Pembayaran kupon pertama dilakukan 15 Agustus 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 13 Juli 2020 dan settlement akan dilakukan pada 15 Juli 2020.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Waspada Gejolak di Pasar Uang!