
Video
Jam Kerja ASN dan Pegawai BUMN Dibagi Dua Shift
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 June 2020 10:44
Jakarta, CNBC Indonesia- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta akan dibatasi seiring dengan upaya untuk mengendalikan wabah Covid-19 dalam tatanan normal baru. Pada gelombang pertama jam kerja akan diatur pada pukul 07:00 WIB-07:30 WIB hingga pukul 15:00 WIB-15:30 WIB. Sementara gelombang kedua akan dimulai pada pukul 10:00 WIB-10:30 WIB hingga 18:00 WIB-18:30 WIB
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 15/06/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.