Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor transportasi publik mulai beroperasi, setelah sempat ada larangan selama pembatasan sosial berskala besar. Masyarakat pun kini sudah bisa berpergian bahkan ke luar kota, asalkan dengan protokol kesehatan.
Sampai saat ni ada dua aturan terkait pelonggaran transportasi dan mobilitas orang ke luar kota. Di antaranya ketentuan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran No.7 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang, dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran ini diketahui berlaku sejak 6 Juni 2020.
Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik.
Pemerintah pusat juga menerbitkan aturan baru terkait pengendalian transportasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat orang akan keluar kota menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum saat fase new normal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Safrin Liputo mengatakan pemeriksaan terhadap kelengkapan SIKM kepada warga yang bepergian juga tetap dilakukan. Petugas masih dikerahkan menggelar pemerikasaan di sejumlah check point.
Pemeriksaan SIKM, kata Safrin dilakukan pada 36 ruas jalan, terminal, stasiun kerat api, bandara, dan pelabuhan.
Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa langkah-langkah penindakan masih dilakukan. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan perihal SKIM tersebut.
"Jadi siapa saja yang boleh masuk, bagaimana pencegahannya sudah kami bahas di sektor darat, sektor udara. Dan Pemda DKI akan menugaskan beberapa petugas di bandara, di check point dan sebagainya. Intinya sudah kami koordinasikan," jelas Budi Karya.
Naik Pesawat Wajib Rapid Test atau PCR
Pada surat edaran gugus tugas 3 poin syarat bagi setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan darat, termasuk mobil pribadi secara bertahap. Kendati begitu, untuk mobil pribadi yang digunakan oleh penumpang sekeluarga atau orang serumah, boleh diisi penuh. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (9/6/2020).
Jika penumpangnya bukan merupakan anggota keluarga, maka pembatasan tetap berlaku. Penambahan batas kapasitas kendaraan dilakukan dalam 3 fase.
"Load factor fase 1 kendaraan mobil-mobil perseorangan masih 50%. Jadi untuk kapasitas mobil hanya dipakai, 7 seat hanya bisa 4 orang," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Fase 1 dimulai pada 9 sampai 30 Juni 2020. Fase 2 pada 1 sampai 31 Juli 2020, fase 3 mulai 1 sampai 31 Agustus 2020.
Namun, penumpang wajib melakukan protokol kesehatan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE tersebut.