New Normal

Kereta Sudah Dibuka untuk Umum, Siapa Saja Boleh Naik!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2020 18:28
Kondisi di Stasiun Manggarai Jakarta Selatan pada Kamis (28/5/2020) terpantau masih ramai. Banyak warga yang berlalu lalang meski masih memasuki pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan akan berakhir 4 Juni 2020 di DKI Jakarta.
 
Di stasiun, para pengguna KRL khususnya dari sejumlah daerah penyangga Jakarta masih banyak berdatangan ke Ibu Kota saat jam kerja.
 
Dari pantauan CNBC Indonesia dilapangan, Kamis (28/5/2020), penumpang di Stasiun Manggarai terdiri dari berbagai macam kalangan. Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak masih terlihat bepergian menggunakan KRL.
 
Sementara itu, tampak petugas keamanan stasiun akan menegur penumpang jika tak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
 
Kendati begitu, situasi di Stasiun Manggarai tidak sepadat di saat-saat jam kerja. Penumpang di dalam kereta pun terlihat relatif sepi.
 
Untuk diketahui sebelumnya, PSBB untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 belum dapat diterapkan 100%.
 

Begitu juga dengan tulisan larangan duduk atau saling menjaga jarak saat berada di dalam gerbong. Sesuai aturan moda transportasi saat masa PSBB, KRL harus membatasi jadwal kereta begitu juga kapasitas penumpangnya, yakni maksimal 50% dari jumlah normal. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang KRL di Stasiun Manggarai (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap. Mulai 12 Juni 2020, sebanyak 37 KA Reguler beroperasi lagi, terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menegaskan bahwa layanan ini bisa digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Saat ada larangan mudik sebelumnya, hanya orang dengan kebutuhan khusus yang boleh menggunakan jasa layanan ini.

"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Didiek Hartantyo, dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/20).

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi.

Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," ujar Maqin.

"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," lanjutnya.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:


1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," tambah Maqin.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article KAI Berikan Bantuan untuk Masjid Istiqlal Senilai Rp250 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular