
Suhu Badan di Atas 37,3, Pengunjung Ritel Langsung Ditindak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mengizinkan ritel modern non pangan bisa beroperasi kembali mulai awal pekan ini. Namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang memadai.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengklaim pihaknya akan melakukan sejumlah protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya melakukan tindakan ketika pengunjung ritel terdeteksi memiliki temperatur tubuh di atas 37,3°C. Bukan hanya dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan ritel.
"Akan diberikan keterangan untuk dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat," kata Roy dalam Simulasi Protap Pandemic COVID-19 di salah satu pusat perbelanjaan di Rawamangun Jakarta Timur, Selasa (9/6).
Dalam simulasi tersebut, dilakukan sejumlah protokol kesehatan. Di antaranya yakni cuci tangan dengan sabun, atau pilihan hand sanitizer. Protokol ini harusnya bisa dijalankan setiap harinya, bukan pada masa-masa awal penerapan protokol kesehatan di new normal.
"Tujuan simulasi agar dapat dilihatkan ke Pemda, kita tau Indonesia besar, perlu ada standardisasi apa yang udah dilakukan berkaitan Protap Covid-19," sebutnya.
Selain soal kebersihan, salah satu yang diatur dari protokol kesehatan adalah isi maksimal dalam satu ruangan. Pusat perbelanjaan ritel diberi keleluasaan hingga batas maksimal sebanyak 50%.
"Sekalipun regulasi memungkinkan 50%, tapi jauh lebih baik mampu mengatur jauh di bawah 50%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (9/6).
(hoi/hoi) Next Article Department Store Makin Suram: Orang Prioritas Isi Perut!