New Normal di Kantor Sri Mulyani: Maksimal 15% PNS Ngantor

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 June 2020 15:40
Gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap menerapkan kembali bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) untuk seluruh jajaran. Hal itu sejalan dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga kasus pandemi Covid-19 turun signifikan.

Untuk tahap awal new normal ini, Kemenkeu membatasi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor hingga maksimal 15%. Sementara sisanya, masih bisa melanjutkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

"Untuk menjaga jarak fisik (physical distancing), jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15%, minimal 0%," tulis Kemenkeu dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Untuk meningkatkan keamanan di kantor, Kemenkeu mengatur ulang ruangan publik serta ruangan kerja lain sehingga konsep fleksibilitas tempat bekerja juga dapat digunakan.

Pada tahap I akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, dan positif Covid-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.

Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, dan positif Covid-19 selama 28 hari berikutnya.

Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor.



Adapun pegawai yang bekerja dari kantor ditetapkan berdasarkan enam hal, yakni:
1. Jenis pekerjaan pegawai
2. Hasil penilaian kinerja pegawai minimal baik
3. Kondisi kesehatan pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya penyakit autoimun, ibu hamil, ibu baru melahirkan/sedang menyusui
4. Tempat tinggal atau kantor pegawai berada di wilayah PSBB
5. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir
6. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Terungkap! 16.000 Pekerja Kemenkeu Kena Covid, 130 Meninggal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular