
Susi Pudjiastuti: Saya Harus Rumahkan & PHK Karyawan!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 June 2020 15:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Pudjiastuti mengungkapkan soal kondisi bisnis penerbangannya yang terkena dampak covid-19. Mantan menteri kelautan dan perikanan ini mengaku harus mem-PHK dan merumahkan karyawan.
"Kami pun sama harus merumahkan & mem PHK karyawan.. karena situasi memang tidak memungkinkan," kata Susi dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (5/6).
Susi menyampaikan itu saat merespons pemberitaan soal PHK yang menimpa ratusan pilot perusahaan penerbangan BUMN.
"Susi air hampir 99% penerbangannya pun berhenti. Semua terkena dampak," katanya.
Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), diterpa kabar melakukan PHK terhadap para pilot. Kabar ini pun langsung ditanggapi Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Irfan mengatakan pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," katanya, dalam pernyataan resmi diterima CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2020).
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
"Kami pun sama harus merumahkan & mem PHK karyawan.. karena situasi memang tidak memungkinkan," kata Susi dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (5/6).
Susi menyampaikan itu saat merespons pemberitaan soal PHK yang menimpa ratusan pilot perusahaan penerbangan BUMN.
"Susi air hampir 99% penerbangannya pun berhenti. Semua terkena dampak," katanya.
Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), diterpa kabar melakukan PHK terhadap para pilot. Kabar ini pun langsung ditanggapi Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Irfan mengatakan pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," katanya, dalam pernyataan resmi diterima CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2020).
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular