Daftar 66 RW Zona Merah DKI yang Dilakukan Pengendalian Ketat

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 June 2020 15:10
Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Ist
Foto: Anies Baswedan (Tangkapan layar Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penerapan Wilayah Pengendalian Ketat di 66 RW yang masuk zona merah di ibu kota. Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Kita temukan ada 66 RW dengan incident rate yang harus mendapat perhatian khusus," katanya.

Menurut Anies, jumlah RW di ibu kota mencapai 2.738. Dari jumlah itu, sebanyak 97,6% tergolong terkendali. Sementara sisanya atau 66 RW, perlu ditangani secara khusus. Perinciannya, di Jakarta Utara sebanyak 15 RW, Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Timur 15 RW, dan Kepulauan Seribu 3 RW.

Wilayah Pengendalian Ketat RW DKI JakartaFoto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Wilayah Pengendalian Ketat RW DKI Jakarta


"Kita akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang incident rate tinggi. Pengaturan akan ditatur wali kota sesuai karakteristik daerah masing-masing," ujar Anies.

Eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu bilang perubahan status di 66 RW bukan sesuatu yang mustahil. Ia mencontohkan semua RW di Jakarta Selatan yang awalnya zona merah, namun sekarang hanya tinggal tiga RW.



"Artinya kita bisa mengubah sisanya di 66 RW. Di tempat ini PR-nya belum selesai," kata Anies.

"66 RW ini nantinya akan kita lakukan kegiatan pemantauan pengetesan dan bantuan sosial khusus yang ada di dalam status pengawasan ketat," lanjutnya.




(miq/miq) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular