Suasana pelayanan di kantor Dukcapil, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (2/6/2020). Tampak petugas menggunakan masker plus pelindung wajah atau face shield (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Upaya ini untuk mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 yang dilakukan oleh Dukcapil Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Petugas berhak untuk menolak pelayanan jika pemohon tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah menjadi standar operasional prosedur. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Misalnya seperti tidak menggunakan masker. Masyarakat hanya perlu mengirimkan berkas pendukung untuk melakukan pelayanan pindah datang penduduk, pelayanan KK dan KTP elektronik, pelayan KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Physical distancing juga diterapkan di area ini seperti jarak tempat duduk dan jarak antrean yang sudah diatur. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)