
Corona Belum Reda, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi
dob, CNBC Indonesia
31 May 2020 21:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Hari ini adalah hari terakhir PSBB tahap ketiga. Namun belum diputuskan sampai kapan perpanjangan PSBB untuk menekan laju angka kasus corona itu.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan tempat ibadah yang akan dibuka hanya di beberapa area. Namun ia tak menyebut di lokasi mana saja tempat ibadah tersebut.
"Beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Wahidin dalam akun instagramnya, @wh_wahidinhalim, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com Minggu (31/5).
"Sementara untuk Sekolahan tetap Belajar di rumah masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020," kata Wahidin lagi.
Selain di tempat ibadah dan sekolah, Wahidin juga mengatakan akan ada pemberlakuan ketat berbagai protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian. Hal ini menurutnya terkait dengan tahapan fase New Normal akan mulai diberlakukan pemerintah pusat.
Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam zona merah corona.
Sementara itu penerapan kenormalan baru atau new normal di Provinsi Banten akan menunggu kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta atau Jawa Barat. "Kalau soal waktunya nanti akan disesuaikan new normal dari daerah ibu kota DKI atau Jawa Barat," kata Kabid Pemberitaan Diskominfo Pemprov Banten, Amal Hermawan, dikutip dari detikcom, Minggu (31/5/2020).
(dob/dob) Next Article PSBB di Tangsel Diperpanjang hingga 14 Juni 2020
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan tempat ibadah yang akan dibuka hanya di beberapa area. Namun ia tak menyebut di lokasi mana saja tempat ibadah tersebut.
"Beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Wahidin dalam akun instagramnya, @wh_wahidinhalim, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com Minggu (31/5).
Selain di tempat ibadah dan sekolah, Wahidin juga mengatakan akan ada pemberlakuan ketat berbagai protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian. Hal ini menurutnya terkait dengan tahapan fase New Normal akan mulai diberlakukan pemerintah pusat.
Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam zona merah corona.
Sementara itu penerapan kenormalan baru atau new normal di Provinsi Banten akan menunggu kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta atau Jawa Barat. "Kalau soal waktunya nanti akan disesuaikan new normal dari daerah ibu kota DKI atau Jawa Barat," kata Kabid Pemberitaan Diskominfo Pemprov Banten, Amal Hermawan, dikutip dari detikcom, Minggu (31/5/2020).
(dob/dob) Next Article PSBB di Tangsel Diperpanjang hingga 14 Juni 2020
Most Popular