Catat! Larangan Arus Mudik & Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 May 2020 19:30
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petugas dinas perhubungan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku kebijakan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020. Adapun sebelumnya kebijakan ini berlaku hingga 31 Mei 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan keputusan perpanjangan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Permenhub tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," kata Adita, Sabtu (30/5/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan perpanjangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.




Untuk itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada para dirjen di lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, gubernur, bupati/wali kota, tim satgas gugus tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.


"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," kata dia.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Kupas Tuntas Kesiapan Mudik Udara dengan Aman & Berkesan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular