Pemda Diminta Tangguhkan Ojol Saat New Normal, Driver Kecewa!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 May 2020 18:55
Suasana penerapan physical distancing di area tunggu online delivery order. Area tunggu ini diperuntukkan bagi pengemudi ojek online delivery order yang akan mengambil pesanan Food & Beverage di AEON Mall BSD City. 27/5/20. CNBC Indonesia/Tri Susilo.   


Di tengah pandemi COVID-19, layanan pesan-antar makanan telah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat. Untuk menjaga serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, penerapan prosedur keamanan dan kebersihan makanan yang lebih ketat memainkan peranan yang penting.

Di saat masyarakat Indonesia tengah melaksanakan aturan untuk menjaga jarak fisik dengan tetap berkegiatan di rumah, seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo, pengelola mall berkomitmen memberikan ruang tunggu khusus para driver ojek online dibagian sisi luar mall. 

Para driver ojek online juga menerapkan physical distancing dengan tidak berkumpul ditempat tunggu.  

Untuk pemesanan Food & Beverage  Delivery Online dibuka pukul 10.00 hingga 19.00 WIB. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pemesanan makanan dengan menggunakan jasa ojek online (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam beleid itu, Kemendagri dalam pedomannya kepada pemerintah daerah meminta operasional ojek online tetap ditangguhkan selama the new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.


Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), driver ojol telah mengikuti aturan untuk tidak membawa penumpang. Namun, jika kebijakan tersebut masih diteruskan hingga masa new normal, maka para driver ini akan makin terpukul.

"Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah. Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/5/2020).

Dia menjelaskan, saat ini asosiasi telah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh setiap driver jika membawa penumpang. Mulai dari basic personal hygiene hingga meminta penumpang untuk membawa helm sendiri.

"Dan juga kita siapkan tools atau alat berupa partisi pembatas antara driver dan penumpang yang diletakkan di punggung driver dan bersifat portable," ujar Igun.


Diakuinya, para driver ini kecewa dengan kabar itu. Padahal, sebagian besar pendapatan para driver ojek daring ini, atau sebesar 70%-90% merupakan pendapatan dari mengangkut penumpang.


Garda telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat untuk menyampaikan masukannya ini. Namun demikian, kata Igun, jika komunikasi ini tak berjalan lancar atau hingga mengalami deadlock maka asosiasi ini akan menyampaikan langsung keluhannya kepada Presiden.




"Akan aksi kalau deadlock, teman-teman sudah rencana unuk mencoba persuasif, jika deadlock dan tidak ada hasil juga kemungkinan aksi turun ke jalan langsung mengadukan hal ini ke Presiden. Itu adalah jalan terakhir. Tapi kita minta dijembatani dari Kemenhub dan Kemendagri untuk bisa meninjau ulang dan membatalkan pelarangan," kata Igun.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenerian Perhubungan Budi Setyadi mengakui saat ini tengah mempersiapkan rencana skema pengangkutan ojek ini di era new normal.

"Belum ada rencana dulu. Saya lagi buat rencana skema dulu terus dipresentasikan kepada Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) hari Selasa ... Sudah [komunikasi] informal dengan asosiasi komunitas ojol," ujar Budi.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article KPPU Denda Gojek Rp 3,3 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular