
Kerusuhan Minneapolis
Drama George Floyd & Polisi Pencabut Nyawa 8 Menit 46 Detik
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 May 2020 10:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa hari terakhir, nama George Floyd memenuhi linimasa sosial media. George, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, tewas usai lehernya ditekan oleh lutut Derek Chauvin, salah satu dari empat polisi Minneapolis yang menahannya.
Sebagaimana dilansir AFP, George ditangkap karena diduga melakukan transaksi memakai uang palsu senilai US$ 20 (Rp 292 ribu) pada Senin (25/5/2020).
Penangkapan George yang terekam dalam sebuah video yang menjadi viral tersebut memperlihatkan Chauvin menekan leher George, yang saat itu dalam keadaan sedang diborgol dan menelungkup di pinggir jalan, selama kurang lebih tujuh menit.
George Floyd kemudian meninggal.
Kabar terbaru, Derek Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga pada hari Jumat (29/5). Dakwaan itu masih sama, yakni akibat sebuah video menunjukkan dia menjepit lututnya di leher George Floyd.
"Kami memiliki bukti, kami memiliki video kamera warga. Hal mengerikan yang kita semua lihat berulang-ulang, kami memiliki kamera yang menunjukkan petugas, kami memiliki pernyataan dari beberapa saksi," kata Jaksa Wilayah Henepin, Mike Freeman dikutip CNBC Indonesia dari Reuters.
Freeman mengatakan Chauvin menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara jika dinyatakan bersalah. Beberapa orang polisi lainnya, yang juga tampak dalam video berpotensi untuk dikenai hukuman. Namun, Chauvin menjadi prioritas untuk diproses terlebih dahulu.
Dari rekaman yang beredar, Floyd terlihat berulang kali terengah dan meminta bantuan. "Tolong, saya tidak bisa bernapas," katanya dari rekaman. Namun Polisi tidak mengindahkan dan terus melakukan aksinya. Padahal, beberapa warga sudah berteriak terhadap polisi untuk melepaskannya.
Floyd berangsur-angsur tidak responsif dan berhenti bergerak. Dia dinyatakan meninggal di rumah sakit setempat beberapa saat kemudian.
Menurut dokumen pengadilan, Chauvin berlutut di leher Floyd selama 8 menit dan 46 detik. Dari hasil otopsi, penyebab kematian disebabkan oleh beberapa faktor, yang utama adalah tindakan mengerikan polisi tersebut. Ditambah kondisi kesehatan yang tidak baik dari Floyd, maupun potensi minuman keras yang ada di dalam badannya.
Jaksa Agung A.S. William Barr pun angkat bicara terhadap kasus itu. Ia mengaku sudah melihat video tersebut. "Mengerikan dan sangat mengganggu," katanya dalam sebuah pernyataan tertulis
Ia mengatakan penyelidikan federal paralel akan menentukan apakah para petugas itu melanggar undang-undang hak-hak sipil.
Kasus ini sudah membawa protes keras selama tiga hari terakhir. Tindakan polisi yang tersebar luas di media sosial ini memicu kemarahan publik Minneapolis, khususnya kulit hitam dan memunculkan gerakan "Black Livers Matter" hingga terjadi kerusuhan.
(dru) Next Article Ini Momen-momen Kerusuhan di Amerika Pasca George Floyd Tewas
Sebagaimana dilansir AFP, George ditangkap karena diduga melakukan transaksi memakai uang palsu senilai US$ 20 (Rp 292 ribu) pada Senin (25/5/2020).
Penangkapan George yang terekam dalam sebuah video yang menjadi viral tersebut memperlihatkan Chauvin menekan leher George, yang saat itu dalam keadaan sedang diborgol dan menelungkup di pinggir jalan, selama kurang lebih tujuh menit.
![]() |
Kabar terbaru, Derek Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga pada hari Jumat (29/5). Dakwaan itu masih sama, yakni akibat sebuah video menunjukkan dia menjepit lututnya di leher George Floyd.
"Kami memiliki bukti, kami memiliki video kamera warga. Hal mengerikan yang kita semua lihat berulang-ulang, kami memiliki kamera yang menunjukkan petugas, kami memiliki pernyataan dari beberapa saksi," kata Jaksa Wilayah Henepin, Mike Freeman dikutip CNBC Indonesia dari Reuters.
Dari rekaman yang beredar, Floyd terlihat berulang kali terengah dan meminta bantuan. "Tolong, saya tidak bisa bernapas," katanya dari rekaman. Namun Polisi tidak mengindahkan dan terus melakukan aksinya. Padahal, beberapa warga sudah berteriak terhadap polisi untuk melepaskannya.
Floyd berangsur-angsur tidak responsif dan berhenti bergerak. Dia dinyatakan meninggal di rumah sakit setempat beberapa saat kemudian.
Menurut dokumen pengadilan, Chauvin berlutut di leher Floyd selama 8 menit dan 46 detik. Dari hasil otopsi, penyebab kematian disebabkan oleh beberapa faktor, yang utama adalah tindakan mengerikan polisi tersebut. Ditambah kondisi kesehatan yang tidak baik dari Floyd, maupun potensi minuman keras yang ada di dalam badannya.
Jaksa Agung A.S. William Barr pun angkat bicara terhadap kasus itu. Ia mengaku sudah melihat video tersebut. "Mengerikan dan sangat mengganggu," katanya dalam sebuah pernyataan tertulis
Ia mengatakan penyelidikan federal paralel akan menentukan apakah para petugas itu melanggar undang-undang hak-hak sipil.
Kasus ini sudah membawa protes keras selama tiga hari terakhir. Tindakan polisi yang tersebar luas di media sosial ini memicu kemarahan publik Minneapolis, khususnya kulit hitam dan memunculkan gerakan "Black Livers Matter" hingga terjadi kerusuhan.
(dru) Next Article Ini Momen-momen Kerusuhan di Amerika Pasca George Floyd Tewas
Most Popular