Lion Air Group & Citilink Setop Operasi, Ini Alasannya

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
29 May 2020 07:58
Pelataran Pesawat Soekarno Hatta
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbangan domestik maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air disetop sementara. Kedua maskapai tersebut berhenti terbang hingga 31 Mei 2020.

Citilink yang merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini tak lagi terbang. Padahal sempat kembali mengudara sejak 8 Mei 2020 lalu.



"Citilink sedang setop operasi saat ini sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang," kata Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra, kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Juliandra menyebut langkah ini merupakan kebijakan perusahaan. Namun sayangnya tak menjelaskan alasan secara lebih perinci.

"Terhitung sejak 22 Mei lalu, dan sudah sejak awal exemption flight diberlakukan (7 Mei) kita rencanakan tidak terbang di fase setelah 22 Mei sampia 31 Mei," ungkapnya.

Sebelumnya, Citilink Indonesia sempat kembali melayani penerbangan domestik mulai Jumat 8 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. Memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik terpenuhi menjadi alasan.



Sementara itu, Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air) menghentikan sementara operasional penerbangan mulai Rabu (27/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020). Keputusan itu disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.

Danang menjelaskan, Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Caranya dengan aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian). Ini karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

Dengan demikian, menurut Danang, Lion Air Group berkesimpulan para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya.

Menurut Danang, Lion Air Group juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.

"Lion Air Group berkesimpulan berdasarkan kondisi di atas, bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020," katanya.


[Gambas:Video CNBC]



Meski demikian, maskapai Garuda Indonesia menegaskan tetap beroperasi. Hingga Kamis (28/5/20), penerbangan Garuda Indonesia masih on schedule.

"Masih (beroperasi) dong," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, kepada CNBC Indonesia ketika dikonfirmasi Kamis (28/5/20).

Kendati tetap beroperasi, Garuda Indonesia menghimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Imbauan itu disampaikan melalui keterangan resmi perseroan.

Artinya, setiap penumpang yang terbang dari dan menuju Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Menurut Irfan, hal ini sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/5/20).

Ia bilang, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini. Perketatan itu juga meliputi ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," kata Irfan lagi.

Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19



(sef/sef) Next Article Bukan Cuma Lion Air, Citilink Juga Berhenti Terbang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular