Video

Cegah Arus Balik, Ini Syarat Masuk Jakarta dari Anies

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 May 2020 16:59
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperketat arus kedatangan masyarakat dari luar menuju Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada syarat tertentu untuk warga yang ingin masuk ke Jakarta sesuai dengan Pergub DKI NO. 47/ 2020 Tentang SIKM Gubernur DKI Jakarta.

Anies menjelaskan bagi warga yang ingin berpergian ke Jakarta diharapkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan karena akan ada pos pemeriksaan yang akan dijaga oleh petugas termasuk tim dari TNI dan Polri.

Simak penjelasan Anies dalam video berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...