CLOSE AD
FOTO

Tanpa 'Surat Sakti' Jangan Harap Bisa Keluar-Masuk Jakarta

CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki,  CNBC Indonesia
22 May 2020 18:38

Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Mau tahu cara dapat izin, klik di sini.

Add logo_svg as a preferred
source on Google