
Jokowi Teken Aturan Baru Pengadaan Tanah PSN, Simak!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 May 2020 16:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan produk hukum baru yang berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Produk tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) 66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Proyek Strategis Nasional.
Adapun perpres yang diteken kepala negara pada 19 Mei 2020 itu secara langsung mencabut Perpres 102/2016. Pemerintah berpendapat, bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah bagi PSN.
Pasal 3 perpres ini menyebutkan bahwa pendanaan pengadaan tanah dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan pengaturan dana cadangan. Dana jangka panjang atau cadangan yang dimaksud adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolanya.
Nantinya, pengadaan tanah untuk PSN akan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau pembayaran kepada badan usaha yang terlebih dahulu melakukan ganti rugi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang atau dana cadangan diatur dalam peraturan menteri," demikian bunyi pasal 3 ayat 5 perpres tersebut, dikutip Jumat (22/5/2020).
Sementara itu, pasal 21 perpres tersebut menjelaskan bahwa pengadaan tanah dapat menggunakan dana badan usaha yang memperoleh kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian maupun lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Badan usaha tersebut, pun nantinya akan dibayar kembali oleh menteri melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
(miq/miq) Next Article Hadapi Kendala, 12 PSN Molor
Produk tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) 66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Proyek Strategis Nasional.
Adapun perpres yang diteken kepala negara pada 19 Mei 2020 itu secara langsung mencabut Perpres 102/2016. Pemerintah berpendapat, bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah bagi PSN.
Nantinya, pengadaan tanah untuk PSN akan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau pembayaran kepada badan usaha yang terlebih dahulu melakukan ganti rugi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang atau dana cadangan diatur dalam peraturan menteri," demikian bunyi pasal 3 ayat 5 perpres tersebut, dikutip Jumat (22/5/2020).
Sementara itu, pasal 21 perpres tersebut menjelaskan bahwa pengadaan tanah dapat menggunakan dana badan usaha yang memperoleh kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian maupun lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Badan usaha tersebut, pun nantinya akan dibayar kembali oleh menteri melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
(miq/miq) Next Article Hadapi Kendala, 12 PSN Molor
Most Popular