Syarat Mutlak Hidup Normal: Kasus Baru Covid-19 Turun 2 Pekan

Herdaru Purnomo & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 May 2020 11:30
Rapid Test  Covid-19 (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Rapid Test Covid-19 (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merumuskan sebuah protokol 'aman covid-19'. Selain itu kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran covid-19 dan penyesuaian pembatasan soial telah dikaji lebih jauh.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama WHO Representative to Indonesia Dr. N. Paranietharan dan Tim Pakar Modeling Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 dr. Panji Fortuna Hadisoemarto memaparkan beberapa hal penting.

Jika ingin dilakukan penyesuaian PSBB alias dilonggarkan, harus memenuhi tiga kriteria.

Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak adalah epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif atau Rt
"Artinya, angka kasus baru telah menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut," jelas kajian resmi tersebut, Jumat (22/5/2020)>

Kriteria kedua adalah kapasitas sistem pelayanan kesehatan yang mensyaratkan kapasitas maksimal tempat tidur rumah sakit dan instalasi gawat darurat untuk perawatan Covid-19 lebih besar dari jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit.

Kriteria ketiga adalah surveilans, artinya kapasitas tes swab yang cukup.

"Sesuai dengan kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi kriteria dapat melakukan penyesuaian PSBB."

Namun demikian, penerapan protokol Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap diterapkan secara ketat. Pemantauan pelaksanaan protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB dapat diterapkan kembali.

"Jika Rt

[Gambas:Video CNBC]





(dru) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular