New Normal BUMN A La Erick Thohir, Pertamina & PLN Siap?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 May 2020 06:11
Dok: Pertamina
Foto: Dok: Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keluarkan surat edaran yang berisi himbauan BUMN untuk mulai bekerja pada 25 Mei 2020 mendatang. Aturan ini berlaku bagi karyawan berusia di bawah 45 tahun, bagi yang berusia 45 tahun ke atas dibolehkan kerja dari rumah.

Himbauan ini didasari oleh Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Kebijakan ini akan dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol keamanan COVID-19 bagi karyawan dan pelanggan.

Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema "The New Normal" milik BUMN. BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi new normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan penerapan kebijakan menteri tersebut tetap disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah yang menerapkan PSBB. Kebijakan ini baru akan berlaku setelah PSBB di daerah berakhir.

"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi," kata Arya awal pekan kemarin.

Namun demikian, 25 Mei tersebut bertepatan dengan tanggal perayaan Idul Fitri tahun ini. Menurut Arya, tanggal tersebut akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Artinya, jika tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah maka waktu bekerja akan menyesuaikan.

"Jadi kalau lebaran ya bentuknya lebaran, tunggu lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lah," lanjutnya.

Lalu bagaimana kesiapan new normal BUMN energi?

PT Pertamina (Persero) dorong transaksi non tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai new normal pandemi corona. Protokol new normal saat ini tengah disiapkan. "Kalau untuk protokol new normal kami sedang siapkan," ungkap VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, Selasa, (19/05/2020).

Platform loyalty yang bisa digunakan oleh pelanggan adalah MyPertamina. Di mana e-payment yang terintegrasi adalah LinkAja.

"Sampai saat ini platform loyalty customer pertamina adalah MyPertamina, dan e-payment yang terintegrasi adalah LinkAja," jelasnya. Lebih lanjut Fajriyah mengatakan pengunduh MyPertamina sudah mencapai hampir 2 juta. "Hampir 2 juta," ungkapnya.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina sedang mempersiapkan penyusunan protokol untuk mengantisipasi skenario new normal. Di seluruh lini kegiatan operasional baik di hulu, pengolahan, distribusi, hingga pelayanan di SPBU di seluruh Indonesia," kata Nicke dalam keterangan tertulis.

Protokol ini juga mengatur kehadiran pekerja di kantor dan di daerah operasi. Lalu, pengaturan pertemuan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dan digitalisasi, maupun pengaturan pelayanan kepada pelanggan dengan physical distancing maupun mendorong penggunaan digital payment melalui aplikasi MyPertamina.

Dengan mendorong transaksi lewat aplikasi ini, bukan berarti transaksi dengan uang tunai tidak bisa diterima. Selain dengan aplikasi pembayaran, Pertamina juga menerima transaksi pembayaran menggunakan edc untuk pengguna kartu debit dan kredit.

Sementara, PT PLN (Persero) memastikan akhir bulan ini sudah mulai melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020. Petugas akan bekerja dengan tetap memperhatikan "Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19".

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan. "Akhir bulan Mei ini petugas kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan untuk rekening bulan Juni," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut ia mengatakan, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," jelasnya.

Jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik sebagai pilihan terakhir. Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nanti petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.

Menurutnya, ada beberapa wilayah yang ditutup karena protokol COVID-19, sehingga pencatatan tidak bsia dilakukan. "Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," tegasnya.

PLN menghimbau untuk pembayaran listrik atau pembelian token, pelanggan bisa memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik. Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.

Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Erick Thohir Siapkan BUMN Antisipasi Dampak Ekonomi & Geopolitik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular