Covid-19 Bikin Setoran Pajak Seret, Pertambangan Paling Parah

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
20 May 2020 16:58
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Rupiah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) telah menghantam penerimaan negara. Setoran pajak dari berbagai sektor mengalami kontraksi alias tumbuh negatif.

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, mengumumkan sektor pertambangan adalah sektor dengan setoran pajak paling anjlok. Per 30 April 2020, setoran pajak dari sektor ini tercatat Rp 16,46 triliun. Turun drastis 27,55% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Tekanan di sektor pertambangan berasal dari penurunan harga komoditas. Harga minyak WTI sempat negatif, Brent sekarang sekitar US$ 32/barel. Komoditas lain juga mengalami tren turun, kecuali emas," kata Suahasil, dalam keterangan pers APBNKita edisi Mei 2020, Rabu (20/5/2020).

Di bawah pertambangan, sektor lain dengan koreksi setoran pajak tertinggi adalah perdagangan. Per 30 April, setoran pajak dari sektor ini adalah Rp 73,92 triliun. Turun 4,83% secara year-on-year

"Tekanan di sektor perdagangan berasal dari perlambatan impor, tingginya restitusi, serta perlambatan kegiatan secara umum," kata Suahasil.

Kemudian ada sektor konstruksi dan real estat, dengan setoran pajak Rp 22,52 triliun per 30 April. Terkontraksi 4,61% dibandingkan periode yang sama pada 2019. 

"Pembelian properti di masa Covid-19 ini memang mengalami penurunan," ujar Suahasil.

Lalu ada sektor transportasi dan pergudangan, dengan setoran pajak Rp 16,97 triliun. Turun 2,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Ini adalah imbas signifikan dari Covid-19," sebut Suahsil.

Kemudian sektor industri pengolahan/manufaktur dengan setoran pajak Rp 108,36 triliun. Turun 1,58% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Satu-satunya sektor dengan setoran pajak yang tumbuh positif adalah jasa keuangan dan asuransi. Per 30 April, penerimaan pajak dari sektor ini adalah Rp 57,88 triliun, naik 8,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan sektor jasa keuangan dan asuransi seiring peningkatan DPK (Dana Pihak Ketiga) dan merupakan salah satu sektor yang masih beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata Suahasil.

[Gambas:Video CNBC]




(aji/aji) Next Article Setoran Pajak Tekor, Apa Gara-garanya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular