Dapat Peringatan Kemenhub, AP II Klaim Prosedur Baru Efektif

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 May 2020 10:45
Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/5/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pemeriksaan dokumen penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/5/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020) lalu, berbuntut sanksi terhadap PT Angkasa Pura II/AP II (Persero). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama agar kejadian serupa tak terulang.

"Untuk Bandar Udara pengenaan sanksinya dilakukan dengan tahapan sebagaimana tercantum dalam PM 78/2017, dimana tahapannya berupa SP1, SP2, SP3, pembekuan sampai dengan pencabutan SBU," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (20/5/20).

Di lain pihak, AP II telah menetapkan prosedur baru setelah insiden penumpukan penumpang. Prosedur itu diberlakukan per 15 Mei 2020 di Bandara Soekarno-Hatta yang melayani penerbangan terbatas rute domestik untuk mendukung penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, di tengah pembatasan penerbangan ini, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP], dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resmi.

Hingga kini KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020.

"Surat-surat keterangan tidak valid, mulai dari surat tugas dan lainnya. Calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa," kata Awaluddin.

Selain itu, terdapat ratusan orang yang ditolak berangkat karena langsung datang ke Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan.



Dijelaskan, terdapat empat checkpoint di dalam prosedur baru tersebut, yaitu Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan, Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP, Checkpoint IV ketika penumpang check in.

Adapun pada 15 - 18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan. Jumlah itu meliputi penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal.

Berikutnya perincian selengkapnya:
15 Mei 2020: 173 penerbangan
16 Mei 2020: 161 penerbangan
17 Mei 2020: 161 penerbangan
18 Mei 2020: 130 penerbangan

"Melalui prosedur baru, proses keberangkatan rute domestik berjalan lancar dan mengedepankan physical distancing. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat," ujar Awaluddin.

(miq/miq) Next Article Tiba-Tiba 2 Pilot Dilarang Terbang oleh Kemenhub, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular