Round Up

Sederet Fakta Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
15 May 2020 06:20
Sanksi bagi warga tidak menggunakan masker (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sanksi bagi warga tidak menggunakan masker (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Di samping itu, ada dugaan maskapai melanggar ketentuan kapasitas penumpang di masa PSBB. Dugaan itu diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman Alvin Lie. Pelanggaran itu terutama dilakukan maskapai dari Lion Air Group, yakni Batik Air.

"Saya juga memperhatikan, kebetulan saya juga mendapatkan data bahwa terutama dari Batik Air yang beroperasi di terminal 2 ada beberapa penerbangan yang jumlah tiket penerbangannnya atau bookingnya itu jauh melampaui batas makasimum dari Permenhub 18 tahun 2020 yaitu untuk setiap pesawat maksimal 50% dari kapasitas," urainya di Jakarta, Kamis (14/5/20).

Berdasarkan data itu, dia menyebut, penumpang Batik Air mencapai hampir 90% dari total kapasitas kursi. Data itu didapat dari angka penjualan kursi yang ditransaksikan kepada penumpang.

"Ini menujukan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerkan manusia sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara," tandasnya.

Dia mengaku sangat menyangkan kejadian hari ini dan sudah meminta perwakilan ombudsman di semua provinsi untuk mengawasi pergerakan di terminal. Jika ada kejadian semacam ini, dia juga meminta masyarakat ikut melaporkan ke ombudsman.

"Bahwa hari ini terjadi ledakan itu, ombudsman juga sudah memberikan data-data yang kami dapat kepada Kemenhub khususnya Ditjen Udara dan kami meminta agar Permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang diangkut itu betul betul ditegakkan," bebernya.

Dia menilai, pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak disengaja. Menurut Alvin Lie, pelanggaran ini dilakukan berdasarkan sepengetahuan, jadi secara sadar melakukan pelanggaran.

"Itu berulang-ulang karena terjadi bukan hanya 1, jadi tidak cukup hanya teguran harus ada sanksi Ditjen Udara terhadap Airline manpun yang melakukan pelanggaran tersebut," serunya.

Alvin Lie juga mengungkapkan banyak celah dalam beberapa aturan yang membuat Bandara Internasional Soekarno Hatta dipenuhi penumpang sampai antre menyemut. Hal ini menurutnya membuat seruan Presiden Joko Widodo untuk tidak mudik, menjadi sia-sia.

"Yang terjadi sekarang adalah masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk bepergian keluar dan masuk zona merah, apapun kepentingannya. Baik dalam Permenhub maupun Surat Edaran ada celah-celah yang tidak mudah untuk diverifikasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5/20).

Dia memberikan contoh, misalnya mengenai kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Dia bilang, surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, serta yang memberikan tanda tangan sah atau tidak, sulit diverifikasi.

"Itu bagaimana ngeceknya. Buat pelaku perjalanan pribadi cukup membuat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah, itu juga bagaimana ngeceknya dalam kondisi seperti ini sehingga sangat banyak celah," tandasnya.

Ia mengaku khawatir, dengan celah-celah seperti ini, instruksi presiden untuk melarang mudik jadi sia-sia. Selain itu, keinginan Jokowi agar curva Covid-19 turun dalam bulan Mei, juga sulit tercapai.

"Ini sia-sia saja. Itu mubazir semuanya," tegasnya.

Lebih rinci, dia menjelaskan bahwa Permenhub 25/2020, secara resmi nomenklaturnya diberi judul pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk melaksanakan larangan mudik. Namun, dia menilai sebenarnya itu mengatur pengecualian.

"Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh bepergian. Ditambah statement menhub, awalnya hanya pebisnis dan sebagainya. Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah," urainya.

(sef/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular