CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto,
CNBC Indonesia
14 May 2020 16:45
Seorang warga terjaring razia saat penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di Pasar Mampang, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Warga yang melanggar aturan PSBB akan diberikan sanksi dan diberikan surat teguran tertulis. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Warga yang tak memakai masker akan dikenakan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan sampah dan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Sanksii diberlakukan untuk memberikan efek jera agar tak melanggar aturan saat saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Warga yang melanggar akan didata identitasnya dan diberikan teguran, agar tidak mengulangi kesalahannya. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Aturan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 disebutkan pelanggar PSBB juga bisa dikenakan sanksi denda kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu, namun Satpol PP masih memilih untuk memberikan sanksi sosial. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Dengan adanya sanksi ini diharapkan masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Untuk diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Pemberlakuan PSBB jilid II di Ibu Kota itu akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.