
Daftar Pensiunan PNS yang Dapat THR Besok, 15 Mei 2020
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 May 2020 11:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibayarkan secara serentak paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
Tak hanya ASN, para pensiunan pun dipastikan juga tetap mendapatkan THR yang terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah mengeluarkan petunjuk teknis pemberian THR yang nantinya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Peraturan Pemerintah (PP) 24/2020.
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan pun akan dilakukan PT Taspen (Persero) yang akan dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain.
"Kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," tulis keterangan resmi Taspen, Kamis (14/5/2020).
Adapun pembayaran THR tahun 2020 diberikan kepada :
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
(dru/dru) Next Article Tenang Guys! PNS Eselon III ke Bawah Dapat THR Kok
Tak hanya ASN, para pensiunan pun dipastikan juga tetap mendapatkan THR yang terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah mengeluarkan petunjuk teknis pemberian THR yang nantinya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Peraturan Pemerintah (PP) 24/2020.
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan pun akan dilakukan PT Taspen (Persero) yang akan dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain.
"Kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," tulis keterangan resmi Taspen, Kamis (14/5/2020).
Adapun pembayaran THR tahun 2020 diberikan kepada :
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
(dru/dru) Next Article Tenang Guys! PNS Eselon III ke Bawah Dapat THR Kok
Most Popular