Bikin Kaget di Tengah Pandemi, Ini Daftar Kenaikan Iuran BPJS

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
14 May 2020 05:00
BPJS Kesehatan
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu ketentuan yang diatur adalah Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan.

Uniknya ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019, padahal perpres ini baru ditetapkan sejak 5 Mei 2020. Ketentuan soal iuran ada di pasal 34 Perpres tersebut. Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.

Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Namun, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000/bulan oleh peserta PBPU dan BP, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Adapun untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Infografis/Rincian Iuran BPJS Terbaru dari pak jokowi/Aristya Rahadian KrisabellaFoto: Infografis/Rincian Iuran BPJS Terbaru dari pak jokowi/Aristya Rahadian Krisabella
Infografis/Rincian Iuran BPJS Terbaru dari pak jokowi/Aristya Rahadian Krisabella


Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang berubah. Pada 2019 lalu, saat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan, iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000/bulan. Sementara kelas I sebesar Rp 150.000/bulan.



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran memang dilakukan untuk keberlangsungan operasional BPJS itu sendiri.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan," papar Airlangga, Rabu (13/5/2020).

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan memang diberikan khusus untuk dua golongan. Pertama, kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar sendiri.

"Itu demi menjaga keseluruhan operasionalisasi BPJS. Jika dirasakan diperlukan subsidi, maka pemerintah (ada)," kata Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/dru) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular