Sri Mulyani Rilis Aturan THR PNS, 2 Tunjangan Masuk Komponen

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 May 2020 13:33
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) beserta aparat keamanan paling lambat pada Jumat 15 Mei 2020 mendatang.

Senada dengan keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan.

Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020, seperti dikutip dari lampiran petunjuk teknis tersebut, Rabu (13/5/2020).

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).



Adapun THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.

Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.

"THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret," tulis pasal 6 PMK tersebut.

Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.

Berikut besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini

Pegawai yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon III Rp 5,35 juta
- Setara Eselon IV Rp 5,24 juta

Pegawai Pelaksana non PNS

Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa Kerja sampai 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,71 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun Rp 5,11 juta




[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular