
RS Belum Dibayar Pemerintah, THR Tenaga Medis Terancam!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 May 2020 11:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengeluhkan karena pemerintah tak kunjung membayar klaim yang sudah diajukan rumah sakit, yang telah menanangani pasien positif covid-19.
Ketua ARSSI Susi Setiawaty mengatakan, bahwa saat ini rumah sakit (RS) swasta banyak yang mengalami gangguan cashflow. Pasalnya, pemerintah belum juga membayar klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit.
"Rumah sakit sudah mengajukan klaim ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, dan di verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Tapi pemerintah belum membayarkannya," kata Susi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5/2020).
Terpisah, Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 90 RS yang sudah mengajukan klaim secara online ke Kementerian Kesehatan. Hanya saja, kata Ichsan proses pengajuan klaim di beberapa daerah masih dilakukan sosialisasi.
Pasalnya, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.1/Menkes/295/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 baru ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 24 April 2020 lalu.
"Lebih dari 90 RS yang sudah mengajukan klaim. Sudah di atas Rp 100 miliar, atau mungkin lebih, nilai klaim yang sudah diajukan RS," kata Ichsan.
ARSSI berharap, pemerintah bisa segera membayarkan klaim yang sudah diajukan oleh puluhan Rumah Sakit. Karena ini berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga medis.
"Cashflow RS sangat terganggu, apalagi berkaitan dengan pembayaran THR. Kalau tidak cepat terbantu dari pembayaran covid-19, ya sangat berat untuk operasional RS Swasta," kata Ichsan.
Ichsan tidak tahu persis berapa jumlah pasien positif covid-19 yang ditangani oleh RS Swasta di Indonesia. Di RS di mana Ichsan bekerja saat ini sendiri terdapat 20% pasien positif covid-19 yang dirawat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Tidak menutup kemungkinan, kata Icshan, apabila pemerintah belum juga kunjung membayar tunggakannya, akan terjadi pengurangan tenaga medis, terutama yang masih menjalani kontrak karyawan. Ichsan tidak ingin hal ini terjadi ke depannya.
"Selama ini, karena dalam dua bulan belum [ada pengurangan karyawan]. Tapi mungkin, sudah mulai membatasi. Kalau karyawan2 kontrak, ini mungkin bisa saja terjadi itu," tuturnya.
(dru) Next Article Ribuan Aduan THR Bermunculan, Perusahaan di Jakarta Masuk?
Ketua ARSSI Susi Setiawaty mengatakan, bahwa saat ini rumah sakit (RS) swasta banyak yang mengalami gangguan cashflow. Pasalnya, pemerintah belum juga membayar klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit.
"Rumah sakit sudah mengajukan klaim ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, dan di verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Tapi pemerintah belum membayarkannya," kata Susi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5/2020).
Pasalnya, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.1/Menkes/295/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 baru ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 24 April 2020 lalu.
"Lebih dari 90 RS yang sudah mengajukan klaim. Sudah di atas Rp 100 miliar, atau mungkin lebih, nilai klaim yang sudah diajukan RS," kata Ichsan.
ARSSI berharap, pemerintah bisa segera membayarkan klaim yang sudah diajukan oleh puluhan Rumah Sakit. Karena ini berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga medis.
"Cashflow RS sangat terganggu, apalagi berkaitan dengan pembayaran THR. Kalau tidak cepat terbantu dari pembayaran covid-19, ya sangat berat untuk operasional RS Swasta," kata Ichsan.
Ichsan tidak tahu persis berapa jumlah pasien positif covid-19 yang ditangani oleh RS Swasta di Indonesia. Di RS di mana Ichsan bekerja saat ini sendiri terdapat 20% pasien positif covid-19 yang dirawat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Tidak menutup kemungkinan, kata Icshan, apabila pemerintah belum juga kunjung membayar tunggakannya, akan terjadi pengurangan tenaga medis, terutama yang masih menjalani kontrak karyawan. Ichsan tidak ingin hal ini terjadi ke depannya.
"Selama ini, karena dalam dua bulan belum [ada pengurangan karyawan]. Tapi mungkin, sudah mulai membatasi. Kalau karyawan2 kontrak, ini mungkin bisa saja terjadi itu," tuturnya.
(dru) Next Article Ribuan Aduan THR Bermunculan, Perusahaan di Jakarta Masuk?
Most Popular