
PNS yang Jadi Caleg & Cagub Diberhentikan Tidak Hormat!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
12 May 2020 15:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan aturan ini, maka kini Presiden akan berkuasa penuh menetapkan dan memberhentikan PNS. Tak hanya itu, Presiden juga berhak memberhentikan PNS yang ikut dalam pencalonan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Adapun pencalonan tersebut yang dikutip dari pasal 254 PP nomor 17 tersebut adalah sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Dalam aturan ini PNS yang ikut pencalonan tersebut diminta untuk mengundurkan diri. Jika melanggar maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," isi ayat 4, pasal 254, PP nomor 17.
Sedangkan, pada PP sebelumnya, PNS yang melanggar kewajiban atau tidak mengundurkan diri meski ikut dalam pencalonan tetap diberhentikan dengan hormat.
"PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tulis ayat 4, Pasal 254, PP nomor 11.
(dru) Next Article SKB untuk CPNS Segera Digelar, Perhatikan 6 Hal Ini
Dengan aturan ini, maka kini Presiden akan berkuasa penuh menetapkan dan memberhentikan PNS. Tak hanya itu, Presiden juga berhak memberhentikan PNS yang ikut dalam pencalonan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Adapun pencalonan tersebut yang dikutip dari pasal 254 PP nomor 17 tersebut adalah sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Dalam aturan ini PNS yang ikut pencalonan tersebut diminta untuk mengundurkan diri. Jika melanggar maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," isi ayat 4, pasal 254, PP nomor 17.
Sedangkan, pada PP sebelumnya, PNS yang melanggar kewajiban atau tidak mengundurkan diri meski ikut dalam pencalonan tetap diberhentikan dengan hormat.
"PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tulis ayat 4, Pasal 254, PP nomor 11.
(dru) Next Article SKB untuk CPNS Segera Digelar, Perhatikan 6 Hal Ini
Most Popular