Mutasi Sampai Promosi, Ini Aturan PNS yang Dirombak Jokowi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 May 2020 14:31
cover topik: PNS konten
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa ketentuan pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 11 tahun 2017, kini beberapa diantaranya diubah dan atau ditambah di dalam PP 17 tahun 2020. Berikut rinciannya.

Presiden Bisa Cabut Jabatan Pejabat

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Adapun yang berbeda dari PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kini di PP 17/2020, presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Sebelumnya pasal tersebut tidak ada. Presiden bisa cabut langsung jabatan pejabat demi meningkatkan efektifitas pemerintahan.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).

Calon PNS Harus Lulus Pelatihan Prajabatan

Di dalam PP 17/2020 tentang pengangkatan calon PNS dan masa percobaan PNS, Jokowi menambahkan, satu ayat di antara pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34A. Adapun bunyi Pasal 34A tersebut berbunyi:

Pasal 34A ayat (1) disebutkan, dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan, karena kondisi tertentu.

Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

"Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana, dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional," tulis Pasal 34 ayat (2).

Pangkat Jabatan Ditunjuk Tidak Berdasarkan Tingkat Kesulitan Tugas

Dalam ketentuan pangkat dan jabatan yang diatur dalam Pasal 46 PP 17/2020, disebutkan kini pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan. Pangkat sebagaiman dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Padahal sebelumnya, pada PP 11/2020, Pasal 46 berbunyi bahwa pangkat merupakan keududkan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitaan, tanggung jawab, dan dampak.

Artinya di dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS itu yang berlaku saat ini, pangkat dan jabataan hanya bentuk pangkat dan jabatan, tanpa ada penilaian berdasarkan tingkat kesulitan atau tanggung jawab tugas yang diembannya.

Pangkat dan jabatan, di peraturan sebelumnya juga berdasarkan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS.

Jabatan Fungsional Bisa Diangkat Melalui Promosi

Aturan Jabatan Fungsional (JF) yang sebelumnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Adapun dalam Pasal 67 ayat (1) PP 17/2020, pejabat JF kini juga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya. Sebelumnya, ketentuan pada pimpinan tinggi madya tidak ada di dalam PP 11/2017.

"Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah," tulis Pasal 67 ayat (2).

Adapun, dalam pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan kini bisa dilakukan melalui pengangkatan promosi. Sebelumnya dalam PP 11/2017 ketentuan ini tidak ada.

"Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi," tulis Pasal 74 ayat (1).

Sebelumnya, pada PP 11/2017, JF keahlian dan JF keterampilan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Kini di dalam Pasal 17/2020 ketentuan itu tidak berlaku.

Berikut persyaratan dalam pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan yang dituliskan dalam Pasal 75 dan Pasal 78 ayat (1) PP 17/2020:
1. Berstatus PNS
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
3. sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
5. Nilai presentasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu (1) tahun terkahir
6. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Pembina Instansi Harus Mengevaluasi Jabatan Fungsional di Lingkungannya

Instansi pembina JF di dalam Pasal 99 ayat (1) PP 17/2020, disebutkan merupakan kementerian, lembaga nonkementerian, atau keskretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi suatu JF.

Intansi pembina juga sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesional jabatan.

Kini pembina instansi juga harus menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. Sebelumnya di dalam PP 11/2017, ketentuan ini belum berlaku.

Dengan demikian, di dalam PP 17/2020, instansi pembina memiliki tugas dengan beberapa di antaranya adalah menyusun pedoman formasi JF, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF, menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan, dan sebagainya.

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pada Bidang Tertentu Tidak Bisa dari Kalangan Non-PNS

Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya bisa diisi dari kalangan non-PNS. Namun beberapa JPT di bidang tertentu, harus dari kalangan PNS.

Di dalam Pasal 106 ayat (2) PP 17/2020, disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. Sementara di aturan sebelumnya, aturan ini bisa hanya dengan penetapan Presiden.

Artinya, untuk yang ingin menduduki JPT utama dan JPT madya pada bidang yang dimaksud Pasal 106 ayat (2), harus dari kalangan PNS.

Kendati demikian, ketentuan pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

Sementara, pengangkatan pada JPT dari kalangan PNS untuk JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan presiden. Di mana aturan ini tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) Pasal 17/2020.

Sementara pada Pasal 108, untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS, bisa diduduki oleh JPT utama dan JPT madya. Dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden. Sebelumnya aturan ini tidak berlaku.

Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Bisa dilakukan Antar Instansi

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi, kini bisa dilakukan dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi. Serta dapat melakukan uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi lainnya.

Hal pengisian JPT yang dijabarkan di atas, tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) di dalam PP 17/2020.

Di aturan sebelumnya, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain, dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi, hanya dapat dilakukan di dalam satu instansi.

Adapun, persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian RI, setelah mengendurkan diri dari dinas aktif, dan bisa menduduki pada JPT utama dan JPT Madya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 159.

Di peraturan sebelumnya, JPT dari TNI dan Polri bisa menduduki pada tiga jenis jabatan tinggi, yakni: JPT utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Pengembangan Karier dan Pengembangan Kompetensi di Lingkungan PNS

Di dalam Paasal 178, pengembangan karir PNS yang dilakukan melakukan melalui mutasi dan/atau promosi dalam dilakukan hanya dengan melalui penugasan, tanpa ada penugasan khusus seperti yang ada di dalam peraturan sebelumnya.

Kemudian di dalam Pasal 202 ayat (1) , dijelaskan bahwa penugasan sebagaimana dimaksud pasal 178, merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, ditambahkan satu klausa baru sebelumnya tidak ada pada PP 11/2017. Klausa baru tersebut tertuang pada ayat (1a) yang berbunyi, penugasan sebagaimana dimaksud pada pasal 178 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Dalam Pasal 203 ayat (3) tentang pengembangan kompetensi di lingkungan PNS, disebutkan setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.

Pemerintah kemudian, menambah klausa baru, pada ayat (4a), yang sebelumnya peraturan ini tidak ada.

Adapun isi pasal 203 ayat (4a) berbunyi, pengembangan kompetensi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).

Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS

Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial harus melalui jalur pelatihan dan dilakukan melalui pelatihan struktural. Adapun dalam pelatihan struktural ini, pemerintah menambah ketentuan baru, yang tertuang dalam Pasal 217A dan Pasal 217B.

Dalam Pasal 217A PP 17/2020 tersebut berbunyi, pelatihan struktural kepemimpinan madya diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kemudian, Pelatihan struktural kepemimpinan pratama, kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh LAN atau lembaga pelatihan pemerintah
terakreditasi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan diatur dengan Peraturan LAN," seperti dikutip Pasal 217A ayat (3).

Sementara dalam Pasal 217B berbunyi, akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan dilaksanakan oleh LAN.

Kemudian, dalam pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial [...], LAN dapat menyetarakan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan penyertaan pelatihan kepemimpinan diatur dalam Peraturan LAN.



[Gambas:Video CNBC]





(dru/dru) Next Article SKB untuk CPNS Segera Digelar, Perhatikan 6 Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular