
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi, Yakin Nih?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 May 2020 04:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan PenangananĀ Covid-19 Letnan Jenderal TNIĀ Doni Monardo mengungkapkan skenario pemerintah untuk membolehkan masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah Covid-19. Tujuannya agar mereka tidak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) kita kurangi," kata Doni dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin (11/5/2020).
Doni menggarisbawahi kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata eks Panglima Kodam Siliwangi itu..
Doni menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai PHK yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah Covid-19.
"Seluruh bangsa dunia berupaya jaga keseimbangan agar tidak terpapar virus dan terkapar PHK. Bantuan media bisa melakukan upaya sosialisai agar bangsa kita mengakhiri wabah ini," ujar Doni.
Menanggapi kebijakan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan pelonggaran tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam aktivitas tersebut, pekerja tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang tengah diterapkan pada saat ini, misalnya penggunaan masker.
"Setiap ada relaksasi atau pengecualian, tentu saja harus diikuti protokol kesehatan yang ketat," ungkap Donny kepada CNBC Indonesia dalam program Closing Bell, Senin (11/5/2020).
Adapun kebijakan ini diambil untuk menekan potensi PHK di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada 2,08 juta pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Tak hanya akan mengurangi jumlah PHK, Donny menilai pelonggaran ini juga merupakan salah satu langkah membuat ekonomi tetap bergerak. Kendati begitu, dalam penerapan pelonggaran tersebut harus tetap menekankan prinsip kehati-hatian sehingga tak membuat penyebaran virus corona penyebab Covid-19 meluas.
"Pengecualian ini memang sebagai bentuk menyikapi ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap saja prinsip kehati-hatian itu tetap dilakukan supaya yang terjadi di lapangan bukan terjadi kenaikan jumlah positif Covid-19. Kita sekarang ingin menekan serendah-rendahnya sehingga kita bisa keluar dari krisis ini," kata Donny.
(miq/dru) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) kita kurangi," kata Doni dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin (11/5/2020).
Doni menggarisbawahi kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.
![]() Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Covid-19. |
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata eks Panglima Kodam Siliwangi itu..
Doni menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai PHK yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah Covid-19.
"Seluruh bangsa dunia berupaya jaga keseimbangan agar tidak terpapar virus dan terkapar PHK. Bantuan media bisa melakukan upaya sosialisai agar bangsa kita mengakhiri wabah ini," ujar Doni.
Menanggapi kebijakan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan pelonggaran tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam aktivitas tersebut, pekerja tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang tengah diterapkan pada saat ini, misalnya penggunaan masker.
"Setiap ada relaksasi atau pengecualian, tentu saja harus diikuti protokol kesehatan yang ketat," ungkap Donny kepada CNBC Indonesia dalam program Closing Bell, Senin (11/5/2020).
Adapun kebijakan ini diambil untuk menekan potensi PHK di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada 2,08 juta pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Tak hanya akan mengurangi jumlah PHK, Donny menilai pelonggaran ini juga merupakan salah satu langkah membuat ekonomi tetap bergerak. Kendati begitu, dalam penerapan pelonggaran tersebut harus tetap menekankan prinsip kehati-hatian sehingga tak membuat penyebaran virus corona penyebab Covid-19 meluas.
"Pengecualian ini memang sebagai bentuk menyikapi ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap saja prinsip kehati-hatian itu tetap dilakukan supaya yang terjadi di lapangan bukan terjadi kenaikan jumlah positif Covid-19. Kita sekarang ingin menekan serendah-rendahnya sehingga kita bisa keluar dari krisis ini," kata Donny.
(miq/dru) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular