Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai 1 juta dollar AS, saat menghadiri sidang rencana perdamaian antara pihaknya dengan sejumlah kreditor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (11/5). (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)
Dalam sidang dengan agenda rencana perdamaian tersebut, Widodo Setiadi meminta izin kepada hakim untuk membuka koper yang dibawa ke dalam sidang. Koper tersebut berisi uang tunai senilai US$ 1 juta. "Ini menunjukkan keseriusan saya. Kalau diterima hari ini, kita akan langsung bayarkan," ungkapnya(CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)
Dalam rapat terbuka yang digelar pada Senin (11/05/2020), dibacakan ada 4 kreditor yang menerima rencana damai yang diajukan oleh KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) Dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office. (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Trianto memaparkan apa saja yang menjadi fokus KCN untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk penolakan beberapa tagihan kreditur yang tidak mendasar. (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)
Sementara satu kreditor lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitor untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.. (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)