Sementara satu kreditor lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitor untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.. (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)