
Sri Mulyani Berikan 'Diskon' Pajak ke 193.151 Perusahaan
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 May 2020 07:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 193.151 wajib pajak (WP) badan alias perusahaan yang mendapatkan diskon pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebenarnya terdapat 215.255 WP badan yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut, namun yang sesuai kriteria atau yang berhasil disetujui hanya mencapai 193.151 perusahaan.
"Yang ditolak itu 22.104 WP badan karena KLU tidak memenuhi kriteria PMK atau, yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan KLU," jelas Sri Mulyani dalam paparannya melalui video conference, Jumat (8/5/2020).
Sri Mulyani merinci, sebanyak 72.869 perusahaan mengajukan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana gaji karyawannya ditanggung pemerintah (DTP). Namun, pemerintah hanya menyetujui 62.875 perusahaan.
Selanjutnya terdapat 8.613 perusahaan yang mengajukan permohonan PPh 22 impor, yang mendapatkan keringanan sebanyak 5.978 WP badan. Sementara untuk PPh Pasal 23, yang disetujui sebanyak 29,730 WP Badan.
Sedangkan PPh Pasal 22 non API sebanyak 2.689 perusahaan yang mengajukan dan seluruhnya disetujui. Lalu, sebanyak 1.275 WP yang mengajukan keringanan PPh 23 seluruhnya disetujui. Terakhir, kata Sri Mulyani yang mendapat keringanan PP 23 untuk UMKM sebanyak 92.097.
Adapun penentuan kriteria bagi perusahaan yang mendapat keringanan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Bagi WP yang tidak mendapatkan persetujuan salah satunya karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai.
(dru) Next Article Sri Mulyani Serahkan Draft Omnibus Law Pajak ke DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebenarnya terdapat 215.255 WP badan yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut, namun yang sesuai kriteria atau yang berhasil disetujui hanya mencapai 193.151 perusahaan.
"Yang ditolak itu 22.104 WP badan karena KLU tidak memenuhi kriteria PMK atau, yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan KLU," jelas Sri Mulyani dalam paparannya melalui video conference, Jumat (8/5/2020).
![]() Sri Mulyani. |
Selanjutnya terdapat 8.613 perusahaan yang mengajukan permohonan PPh 22 impor, yang mendapatkan keringanan sebanyak 5.978 WP badan. Sementara untuk PPh Pasal 23, yang disetujui sebanyak 29,730 WP Badan.
Sedangkan PPh Pasal 22 non API sebanyak 2.689 perusahaan yang mengajukan dan seluruhnya disetujui. Lalu, sebanyak 1.275 WP yang mengajukan keringanan PPh 23 seluruhnya disetujui. Terakhir, kata Sri Mulyani yang mendapat keringanan PP 23 untuk UMKM sebanyak 92.097.
Adapun penentuan kriteria bagi perusahaan yang mendapat keringanan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Bagi WP yang tidak mendapatkan persetujuan salah satunya karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai.
(dru) Next Article Sri Mulyani Serahkan Draft Omnibus Law Pajak ke DPR
Most Popular