Efek Covid-19: Pelayanan Pasien Terganggu, Cashflow RS Kacau

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
08 May 2020 12:26
[topik] rs (1100x429)
Foto: Ilustrasi Rumah Sakit (CNBC Indonesia/Arie Pratama)
Jakarta, CNBC Indonesia - PandemiĀ Covid-19 turut berdampak kepada operasional rumah sakit di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesty Widyastoeti, hampir semua RS melayani pasien Covid-19, sehingga berakibat kepada penurunan tingkat hunian hingga 20%.

"Sistem pelayanan pasien terganggu, cashflow (arus kas) rumah sakit (RS) terganggu," ujar Tri Hesty Widyastoeti saat video conference di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan dana yang berfungsi sebagai klaim pelayanan Covid-19 yang ditujukan bagi RS. Hal itu dilakukan untuk membantu arus kas sehingga mutu pelayanan RS tetap terjaga.

"Oleh karena itu, klaim RS untuk pasien Covid-19 diharapkan mempunyai prinsip cepat dengan membayar uang muka, mudah dengan verifikasi tak rumit, tepat sasaran untuk RS memberikan pelayanan Covid-19 dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," kata Tri Hesty.

Adapun, menurut Tri Hesty, RS dapat mengajukan klaim yang dialamatkan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang selanjutnya ditembuskan kepada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan berfungsi sebagai verifikator.

Sejak 24 April hingga 7 Mei 2020, sudah diterima klaim dari 95 RS dan 1.389 pasien. Dia menghimbau kepada RS lain yang berkomitmen untuk penanganan Covid-19 agar segera mengajukan klaim.



"Kami sudah memberikan uang muka sebesar Rp 22 miliar dari 82 RS untuk 913 pasien. Dari hasil verifikasi BPJS baru diterima tiga RS, sehingga BPJS bisa mempercepat verifikasi," ujar Tri Hesty.

Semua RS bisa mengajukan klaim, baik yang mempunyai Surat Keputusan (SK) rujukan Menteri Kesehatan dan juga SK Gubernur atau RS non-rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19. Intinya semua RS bisa mengajukan klaim asal memenuhi kriteria di dalam SK Menteri Kesehatan.

"Dengan mengajukan klaim dapat mempertahankan mutu pelayanan untuk keselamatan pasien dan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien," kata Tri Hesty.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular