Jokowi Tak Mau Karantina Wilayah, Anies: Kita Karantina Wajah

M Iqbal, CNBC Indonesia
07 May 2020 04:20
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memberikan Keterangan Pers Mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 Jakarta (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memberikan Keterangan Pers Mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 Jakarta (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan jika karantina wilayah memang tidak menjadi pilihan pemerintah pusat maka ada hal lain yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona.

Salah satunya, adalah mengarantina wajah dengan masker.

"Pertahanan pertama kita, karena kita tidak boleh karantina wilayah, maka kita karantina wajah. Kami menduga efek paling besar dalam pengendalian di Jakarta adalah masker," kata Anies dalam Video Pemprov DKI di Youtube, seperti ditulis CNN Indonesia, Rabu (6/5/2020).

Karantina wajah atau menggunakan masker ini dianggap Anies mampu menekan penyebaran virus corona. Ia pun menekankan efeknya cukup besar.

"Punya efek yang sangat besar, karena transmisi virusnya jadi lebih terkendali," imbuhnya.

Anies juga mengatakan petugas medis yang merawat para pasien virus corona adalah benteng terakhir pertahanan dalam pandemi covid-19. Oleh karena itu, dia menganggap petugas medis harus benar-benar diperhatikan.

"Karena dia pertahanan terakhir kita," ujarnya.

Anies juga mengatakan ada 190 rumah sakit di Jakarta. Sebanyak 172 di antaranya tengah menangani pasien virus corona.

Selain itu, Anies juga menyampaikan telah menyiapkan 3.600 kamar khusus untuk perawatan pasien virus corona.

Anies juga mengaku telah menyiapkan ruang intensive care unit (ICU) khusus untuk penanganan pasien virus corona. Jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 1.200 ruang ICU.

"Yang baru terpakai hanya 900-an," kata Anies.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi memutuskan pemerintah daerah boleh menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bukan karantina wilayah. PSBB sendiri juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2018.



[Gambas:Video CNBC]





(dru) Next Article Istana, Erick Thohir & 'Total Football' Serang Gubernur Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular