
SE Larangan Mudik Terbit, Berlaku hingga 31 Mei
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 May 2020 15:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, apa alasan penerbitan SE itu?
"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau kelonggaran," kata Doni di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik. Saya tegaskan sekali lagi, Mudik dilarang. Titik," lanjutnya.
Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020, SE itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei. Hal itu tertuang dalam bab penutup surat.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
(miq/miq) Next Article Bos Gugus Tugas Buka-bukaan Soal Alasan Jokowi Bolehkan Mudik
Lalu, apa alasan penerbitan SE itu?
"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau kelonggaran," kata Doni di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020, SE itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei. Hal itu tertuang dalam bab penutup surat.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
(miq/miq) Next Article Bos Gugus Tugas Buka-bukaan Soal Alasan Jokowi Bolehkan Mudik
Most Popular