
Surat Edaran THR yang Bikin Pekerja Was-Was Tinggal Diteken
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 May 2020 11:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Edaran (SE) tentang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Surat edaran ini memang sedang ditunggu-tunggu oleh pengusaha maupun buruh.
"Tinggal menunggu ditandatangani," kata sumber CNBC Indonesia di Kemenaker, Selasa (5/5).
Dalam surat edaran ini dikhawatirkan ada potensi yang merugikan kalangan buruh soal kewajiban pembayaran THR. Artinya, ada potensi surat itu sangat pro pengusaha, mengingat konteks saat ini dunia usaha banyak kesulitan terkena dampak buruk pandemi corona.
Penerbitan surat edaran THR oleh menaker lazim hampir setiap tahun, tapi dalam kondisi darurat corona kali ini, serikat buruh was-was karena banyak dunia usaha sudah mewanti-wanti tak sanggup bayar THR. Di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah sempat mengeluarkan surat edaran terkait dampak covid-19, salah satunya imbauan soal THR bisa ditunda dan dicicil oleh pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama ini banyak keluhan dari pengusaha yang mengklaim tak mampu bayar THR tanpa data. Pemerintah sempat membuat kelonggaran iuran BP Jamsostek diharapkan bisa meringankan dunia usaha, termasuk dalam membayar kewajiban soal THR.
"...yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," kata Ida, Kamis (30/4).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketaenagakerjaan (Menaker) soal THR, meski secara substansinya belum diketahui pasti. Ia hanya menduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil. Ini tentu sangat merugikan buruh.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
Oleh karena itu, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.
"KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran," tegas Said Iqbal.
Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.
"Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%," kata Said Iqbal.
Bilamana itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti "menjilat ludahnya sendiri" karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan data beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.
"Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100%," katanya,
"KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh," tegas pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.
(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Menaker Bikin Pekerja Tak Tenang, Kenapa?
"Tinggal menunggu ditandatangani," kata sumber CNBC Indonesia di Kemenaker, Selasa (5/5).
Dalam surat edaran ini dikhawatirkan ada potensi yang merugikan kalangan buruh soal kewajiban pembayaran THR. Artinya, ada potensi surat itu sangat pro pengusaha, mengingat konteks saat ini dunia usaha banyak kesulitan terkena dampak buruk pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama ini banyak keluhan dari pengusaha yang mengklaim tak mampu bayar THR tanpa data. Pemerintah sempat membuat kelonggaran iuran BP Jamsostek diharapkan bisa meringankan dunia usaha, termasuk dalam membayar kewajiban soal THR.
"...yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," kata Ida, Kamis (30/4).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketaenagakerjaan (Menaker) soal THR, meski secara substansinya belum diketahui pasti. Ia hanya menduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil. Ini tentu sangat merugikan buruh.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
Oleh karena itu, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.
"KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran," tegas Said Iqbal.
Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.
"Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%," kata Said Iqbal.
Bilamana itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti "menjilat ludahnya sendiri" karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan data beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.
"Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100%," katanya,
"KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh," tegas pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.
(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Menaker Bikin Pekerja Tak Tenang, Kenapa?
Most Popular