Ramai-ramai Karyawan Pabrik Terjangkit COVID-19

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 May 2020 08:44
Doc.Lapkeu HMSP
Foto: Doc.Lapkeu HMSP
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pabrik sempat masih beroperasi di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Hal ini disebut-sebut tidak lepas dari didapatkannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Dampaknya, beberapa karyawan dari pabrik yang masih beroperasi terinfeksi positif virus corona. Di antaranya adalah PT HM Sampoerna Tbk.

Presiden Presiden KSPI Said Iqbal secara terang-terangan mengatakan sudah banyak pabrik yang karyawannya terpapar corona. Antara lain PT Denso Indonesia di Kabupaten Bekasi, PT Eds Manufacturing Indonesia (PEMI) di Tangerang, dan Yamaha Music di Jakarta.

"Itu perusahaan-perusahaan raksasa, sudah pada kena COVID-19 dan meninggal buruhnya," ujar Iqbal seperti dikutip dari detik.com.



Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyebut akan bertindak dalam mengantisipasi agar hal serupa tidak kembali terjadi. Memang perlu ada penerapan yang tegas agar aturan bisa diaplikasikan langsung di lapangan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pejabat terkait bisa lebih tegas dalam mengatur jalannya industri. Termasuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri atau pabrik.

"Salah satunya adalah dengan adanya SE (Surat Edaran) Menperin No.8 yang mewajibkan kepada Industri melakukan pelaporan secara digital terkait pelaksanaan protokol masing-masing perusahaan," kata Abdul Rochim kepada CNBC Indonesia secara singkat Senin (4/5/2020).

Di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 disebut Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dari surat yang ditandatangani pada 24 April 2020 lalu itu, ada sejumlah aturan diantaranya perusahaan industri memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan protokol kesehatan penanganan COVID-19, termasuk berpotensi terpapar maka haru ada sterilisasi area kerja.

Penerapan pemberian izin operasi industri di tengah pandemi ini sempat jadi pertanyaan kalangan serikat pekerja. Pemerintah beralasan, pemberian izin operasi pada pabrik-pabrik karena ada beberapa alasan.

Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang masih memperbolehkan izin operasi terhadap sektor-sektor industri di luar dari yang dikecualikan tetap operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di DKI Jakarta ada 11 sektor yang boleh operasi karena dianggap menyangkut kepentingan pangan, kesehatan hingga objek vital.

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular