Larangan Mudik Mau Dilonggarkan, Ini Bocoran Aturannya

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 May 2020 09:21
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudik. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan kasus virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kebijakan itu diterapkan demi meminimalisir angka penyebaran corona dari satu wilayah ke wilayah lain, terutama daerah yang belum atau tidak terdampak.

"Kunci untuk hindari penyebaran dengan tidak mudik, ini cobaan bagi kita dalam keberhasilan pengendalian Covid-19," kata Achmad Yurianto, yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu dalam dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Ia menegaskan kembali larangan mudik itu karena adanya ketidaktahuan kondisi kesehatan masyarakat ketika proses mudik. Banyak masyarakat tanpa gejala yang merasa yakin tidak mengidap Covid-19, namun ternyata justru sebaliknya. Banyak kejadian serupa yang akhirnya membuat penyebaran virus semakin masif.

"Kita ngga tahu orang tanpa gangguan, kita ga bisa liat, ga bisa tandai dengan cara biasa. Sangat mungkin bertemu mereka. Upayakan di rumah, hindari pertemuan jangan mudik. Karena kita ga bisa memberi jaminan yang pasti sepanjang perjalanan mudik aman untuk tidak tertular Covid-19," papar Yurianto.

Beberapa area yang dikunjungi ketika mudik pun bukan tanpa potensi penyebaran. Yurianto menyebut beberapa lokasi yang berpotensi, diantaranya adalah terminal, rest area dan kendaraan umum.

"Atau kita sendiri yang justru membawa virus, karena kita berasal dari daerah yang terjangkit. Apalagi memaksakan pulang ke kampung. Oleh karena itu jangan mudik," sebutnya.

Secara resmi, kebijakan pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, belakangan kebijakan itu bakal dilonggarkan atas pertimbangan ekonomi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.

Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawatidita, dalam keterangan resmi.

Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Covid-19 dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan ketiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

"Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Agus seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis (30/4/2020).

Diskresi dari pihak berwenang di lapangan juga berlaku untuk mempertimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik yang berlaku untuk alasan darurat.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan alasan darurat sehingga boleh mudik atau pulang ke kampung halaman tersebut misalnya terkait anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.

"Misalnya orang tuanya sakit, tapi bukan Covid-19, silakan ngomong di perbatasan," kata Benyamin kepada cnnindonesia.com, Kamis (30/4/2020).

Namun, Benyamin menegaskan alasan keluarga sakit atau meninggal tidak berlaku jika penyebab meninggal atau sakitnya karena terinfeksi virus corona (Covid-19).

"Kalau sakitnya corona enggak bisa dijenguk, enggak bisa dilihat percuma, enggak usah pulang kalau sakitnya itu, tapi kalau mungkin orang tuanya sakit di rumah atau di rumah sakit yang bukan karena Covid-19 saya kira dimaklumi," tuturnya.

Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Benyamin menuturkan pemudik juga tak perlu membawa surat keterangan untuk meyakinkan petugas berkaitan dengan alasan tersebut. Ia menyebut cara untuk membuktikan alasan kedaruratan dari pemudik itu, misalnya bisa dilakukan dengan lewat layanan telepon video (video call).

Benyamin menjelaskan video call itu bisa dilakukan pemudik untuk menunjukkan kondisi anggota keluarga yang sedang sakit atau ada yang meninggal dunia kepada petugas yang ada di pos penyekatan atau titik pengawasan (checkpoint).

"Anggota akan cek lewat video call, kita sudah beritahu ke anggota-anggota, lewat video call ditunjukkan coba, apakah betul sakit atau ada yang meninggal," ujarnya.

"Ya betul [tidak perlu pakai surat keterangan] seperti itu kira-kira begitu, enggak perlu pake surat," lanjut Benyamin.

Ia menerangkan bahwa kebijakan tersebut pun sudah disosialisasikan kepada anggota yang bertugas di seluruh pos penyekatan.

Keringanan mudik

"Sudah kita kasih tahu. Kita kan polisi juga manusia juga, kan ini juga operasi kemanusiaan tapi artinya yang diberikan hal-hal seperti itu tidak ngarang-ngarang. Anggota enggak bodoh harus tunjukkan buktinya," kata Benyamin.

Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga menegaskan keringanan mudik hanya berlaku untuk alasan darurat saja.

"Ada berita kemalangan, kemudian dalam keadaan sakit atau juga izin melaksanakan pekerjaan atau proyek kita izinkan," kata Sambodo.

Tapi, Sambodo menegaskan alasan kedaruratan tersebut perlu dikuatkan dengan menunjukan surat keterangan. Misalnya, surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit, hingga surat tugas dari kantor.

"Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia enggak mudik tapi dia berpergian untuk tujuan kerja, ada kemalangan, dan sebagainya," ujarnya.

Sambodo menerangkan nantinya para pengendara yang akan melintas di pos penyekatan bisa menunjukkan surat keterangan tersebut kepada anggota yang bertugas.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayah Polda Metro Jaya yang bertugas di seluruh pos penyekatan larangan mudik.

"Saya sudah sampaikan kalaupun ada penyekatan ada beberapa toleransi," kata Sambodo.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah menyusun regulasi untuk membatasi orang masuk ke ibu kota seusai Idul Fitri 2020. Bahkan, yang mudik, belum tentu bisa masuk ke Jakarta.

Ini dikatakan Anies dalam video conference. Ini bagian dari kebijakan larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya untuk menekan penyebaran corona.

"Belum tentu bisa kembali ke Jakarta dengan cepat," tegas mantan Menteri Pendidikan itu dikutip dari detik.com. "Jadi hati-hati."

"Kita sedang menyusun regulasinya," ujarnya lagi. "Nanti kalau sudah selesai, akan dikeluarkan dan akan pembatasan amat ketat untuk masuk Jakarta."

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular