
Larangan Mudik Mau Dilonggarkan, Ini Bocoran Aturannya
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 May 2020 09:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudik. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan kasus virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kebijakan itu diterapkan demi meminimalisir angka penyebaran corona dari satu wilayah ke wilayah lain, terutama daerah yang belum atau tidak terdampak.
"Kunci untuk hindari penyebaran dengan tidak mudik, ini cobaan bagi kita dalam keberhasilan pengendalian Covid-19," kata Achmad Yurianto, yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu dalam dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Jumat (1/5/2020).
"Kunci untuk hindari penyebaran dengan tidak mudik, ini cobaan bagi kita dalam keberhasilan pengendalian Covid-19," kata Achmad Yurianto, yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu dalam dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Ia menegaskan kembali larangan mudik itu karena adanya ketidaktahuan kondisi kesehatan masyarakat ketika proses mudik. Banyak masyarakat tanpa gejala yang merasa yakin tidak mengidap Covid-19, namun ternyata justru sebaliknya. Banyak kejadian serupa yang akhirnya membuat penyebaran virus semakin masif.
"Kita ngga tahu orang tanpa gangguan, kita ga bisa liat, ga bisa tandai dengan cara biasa. Sangat mungkin bertemu mereka. Upayakan di rumah, hindari pertemuan jangan mudik. Karena kita ga bisa memberi jaminan yang pasti sepanjang perjalanan mudik aman untuk tidak tertular Covid-19," papar Yurianto.
Beberapa area yang dikunjungi ketika mudik pun bukan tanpa potensi penyebaran. Yurianto menyebut beberapa lokasi yang berpotensi, diantaranya adalah terminal, rest area dan kendaraan umum.
"Atau kita sendiri yang justru membawa virus, karena kita berasal dari daerah yang terjangkit. Apalagi memaksakan pulang ke kampung. Oleh karena itu jangan mudik," sebutnya.
Secara resmi, kebijakan pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, belakangan kebijakan itu bakal dilonggarkan atas pertimbangan ekonomi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawatidita, dalam keterangan resmi.
Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita.
Next Page
Boleh Mudik, Asal...
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular