
Catat! Ini Syarat Dapat Uang Tunai Rp 600.000 dari Jokowi
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 April 2020 12:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT. BLT ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Apa saja syarat untuk mendapatkan BLT ini?
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," demikian keterangan Kementerian Keuangan, Senin (27/4/2020).
Pendataan calon penerima BLT ini mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp 600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis Kemenkeu.
BLT Desa
Untuk BLT Desa juga dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal Dana BLT Dipakai Buat Bayar DP Motor
Apa saja syarat untuk mendapatkan BLT ini?
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," demikian keterangan Kementerian Keuangan, Senin (27/4/2020).
"Besaran BLT adalah Rp 600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis Kemenkeu.
BLT Desa
Untuk BLT Desa juga dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal Dana BLT Dipakai Buat Bayar DP Motor
Most Popular