Khofifah: PSBB Surabaya Raya Berlaku Mulai Selasa 28 April

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
24 April 2020 15:00
Khofifah Indar Parawansa. (Muhammad Ridho/detikcom).
Foto: Khofifah Indar Parawansa (Muhammad Ridho/detikcom).
Surabaya, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkanĀ Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, akan dimulai pada Selasa (28/4/2020). Hal itu disampaikan Khofifah setelah melakukan rapat bersama Forkopimda di Gedung Negara Grahadi Kamis (23/4/2020) malam.

"PSBB mulai berlaku tanggal 28 (April) sampai 11 Mei, atau selama 14 hari," ujar Khofifah seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat (24/4/2020).

Namun, kata Khofifah, sebelum PSBB tersebut dilakukan, Jumat (24/4/2020) ini adalah tahap finalisasi perwali dan perbup. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari.

Lebih lanjut, setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB. Jka nilai atau angka tidak sesuai dengan aturan Menkes, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.

Namun, jika nilai sudah memenuhi aturan menkes, maka PSBB dapat dihentikan. Meski begitu, menurut dia, jika PSBB dihentikan, pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing secara ketat.

"Karena kita kan tidak tahu ini berakhir kapan. Jadi andai kata PSBB berakhir, physical distancing tetap akan kita terapkan," ujarnya.


Pada Selasa (21/4/2020), Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB Surabaya Raya. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Seperti dikutip dari rilis Kemenkes, kasus Covid-19 di tiga kabupaen/kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Selanjutnya pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.


[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular