VIDEO

Ini Aturan Larangan Terbang dari Kemenhub

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
23 April 2020 18:58
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

Simak penjelasannya dalam video berikut ini.