Video

Ini Aturan Larangan Terbang dari Kemenhub

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
23 April 2020 18:58
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

Simak penjelasannya dalam video berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...