
Refund Tiket Pesawat Tak Wajib Cash, Bisa Voucher
Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 April 2020 18:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan terbang pesawat komersil. Nah bagi yang sudah terlanjur membeli tiket, maka Kemenhub menyebutkan maskapai penerbangan yang melakukan pengembalian tiket penumpangnya tidak wajib melakukannya dalam bentuk cash.
Penumpang yang melakukan pengembalian dana (refund) ini akan mendapatkan kupon yang nilainya akan disesuaikan dengan nilai tiket yang dibeli sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan kebijakan refund ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015.
"Itu juklaknya dan juknisnya jelas, Permen Nomor 185 Tahun 2015 itu urusan B2B penumpang dan airlines. Airlines tidak ada kewajiban mengembalikan uang cash tapi dalam bentuk voucher yang 100% sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan," kata Novie dalam video conference, Kamis (23/4/2020).
Untuk Kemenhub nantinya hanya akan bersifat mengawasi jalannya peraturan tersebut.
"Kami awasi dan ikut memperhatikan penumpang dalam pelaksanaannya," imbuh dia.
Seperti diketahui mulai malam nanti Jumat (25/4/2020) pukul 00.00 WIB pemerintah akan mulai melakukan pelarangan mudik bagi masyarakat yang berada dari daerah Jabodetabek. Sehingga masyarakat yang berada di luar dan dalam wilayah ini tidak akan bisa masuk dan keluar.
Untuk perhubungan udara, kebijakan ini akan diterapkan hingga 1 Juni 2020 mendatang dan berlaku secara nasional.
(dru) Next Article Phillipine Airlines Kembalikan Refund Sebesar USD 329 Juta
Penumpang yang melakukan pengembalian dana (refund) ini akan mendapatkan kupon yang nilainya akan disesuaikan dengan nilai tiket yang dibeli sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan kebijakan refund ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015.
Untuk Kemenhub nantinya hanya akan bersifat mengawasi jalannya peraturan tersebut.
"Kami awasi dan ikut memperhatikan penumpang dalam pelaksanaannya," imbuh dia.
Seperti diketahui mulai malam nanti Jumat (25/4/2020) pukul 00.00 WIB pemerintah akan mulai melakukan pelarangan mudik bagi masyarakat yang berada dari daerah Jabodetabek. Sehingga masyarakat yang berada di luar dan dalam wilayah ini tidak akan bisa masuk dan keluar.
Untuk perhubungan udara, kebijakan ini akan diterapkan hingga 1 Juni 2020 mendatang dan berlaku secara nasional.
(dru) Next Article Phillipine Airlines Kembalikan Refund Sebesar USD 329 Juta
Most Popular