
Update Jiwasraya: Kejagung Fokus Kejar Tersangka TPPU
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 April 2020 19:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus ini Rabu (22/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut ada enam orang saksi yang diperiksa.
"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan, karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi," sebut Hari dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (22/4).
Adapun para saksi yang diperiksa ada ada 6 orang. Para saksi utamanya dicari informasi terkait dengan dua tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Khususnya saksi, nomor satu hingga nomor 5 yang akan digunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dan BT khusus dalam Berkas Perkara Dugaan Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU) dari perkara pokoknya (predicate crime)," kata Hari.
"Saksi selebihnya adalah saksi dari pihak perusahaan manajemen investasi dalam hal ini dari PT MNC Aset Management," lanjutnya.
Selain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sudah ada empat orang lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(hoi/hoi) Next Article Breaking! Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut ada enam orang saksi yang diperiksa.
"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan, karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi," sebut Hari dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (22/4).
Adapun para saksi yang diperiksa ada ada 6 orang. Para saksi utamanya dicari informasi terkait dengan dua tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Khususnya saksi, nomor satu hingga nomor 5 yang akan digunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dan BT khusus dalam Berkas Perkara Dugaan Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU) dari perkara pokoknya (predicate crime)," kata Hari.
"Saksi selebihnya adalah saksi dari pihak perusahaan manajemen investasi dalam hal ini dari PT MNC Aset Management," lanjutnya.
Selain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sudah ada empat orang lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(hoi/hoi) Next Article Breaking! Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Most Popular