
Perpanjang PSBB, Anies: Tak ada Peringatan, Langsung Ditindak

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memastikan akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Itu artinya periode kedua PSBB direncanakan berlangsung pada 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020.
Dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020), Anies mengungkapkan kunci kesuksesan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak. Oleh karena itu, Anies berharap semua pihak disiplin.
"Dan kami di jajaran pemprov, polda, kodam di periode ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan perusahaan yang beroperasi maupun masyarakat yang masuk berkerumun," katanya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengungkapkan, periode pertama PSBB yang dimulai sejak Jumat (10/4/20) lebih banyak mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Banyak yang belum menyadari benar PSBB dan aturannya ke depan fase penegakan di hari-hari ke depan yang melanggar. Tidak peringatan lagi langsung ditindak," ujar Anies.
PSBB DKI Jakarta periode pertama diputuskan oleh Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, menyatakan Pemprov DKI Jakarta bisa memperpanjang pelaksanaan PSBB dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dalam kurun waktu 10 April 2020 hingga 23 April 2020.
"Tinggal mereka evaluasi, minta perpanjang," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, saat dihubungi cnnindonesia.com, Rabu (22/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.
Yuri tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Kemenkes sudah menerima hasil evaluasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta atau belum. Ia hanya menekankan perpanjangan pelaksanaan PSBB akan tetap diputuskan oleh Menteri Kesehatan.
"Yang memutuskan pertama tetap menkes," kata Yuri yang juga menjadi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.
(miq/miq) Next Article Anies: PSBB di Jakarta Efektif 10 April 2020