
Jokowi Larang Mudik, Bagaimana Nasib Pemudik Motor?
Ratu Rina Windarty, CNBC Indonesia
22 April 2020 14:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akan membatasi seluruh jalan keluar-masuk wilayah Jabodetabek, baik jalan tol maupun jalan-jalan arteri, saat aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April mendatang.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan penyekatan jalan ini dilakukan untuk kendaraan angkutan penumpang, kendaraan pribadi hingga sepeda motor.
"Utamanya, untuk yang sepeda motor, kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar. Itu perlu kita amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar. Itu yang mungkin terjadi," ujarnya dalam sebuah diskusi, Rabu (22/4/2020)
"Tapi kita dibantu dengan dishub di daerah tempat mereka datang. Mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas masalah karantina ataupun isolasi mandiri," lanjutnya.
Sementara, bagi kendaraan logistik yang harus tetap beroperasi, masih dibolehkan untuk melintas.
"Jadi yang ada hanyalah penyekatan bahwa yang tidak ada hubungannya dengan logistik harus balik kanan. Karena saat ini pendekatannya persuasif," ujar Sigit.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, saat ini regulasi secara resmi masih dalam penyusunan oleh regulator terkait. Menurut Sigit, regulasi ini ditargetkan akan keluar paling lambat bersamaan dengan Peraturan Presiden.
Selain itu, titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub dan kepolisian juga masih dalam diskusi pematangan lokasi-lokasi mana yang akan dijaga. Titik penyekatan pada larangan mudik ini dipastikan akan berbeda dengan yang dilakukan selama PSBB.
"Intinya bahwa tidak ada penutupan jalan apalagi jalan tol, yang ada hanya penyekatan, menyeleksi ya, bukan berarti penduduk masih bisa lewat. Kalau kemarin hanya mengecek saja kalau, sekarang sama sekali tidak boleh lewat," kata Sigit.
(miq/miq) Next Article Banyak Warga Mudik Duluan karena Nganggur, Ini Kata Jokowi
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan penyekatan jalan ini dilakukan untuk kendaraan angkutan penumpang, kendaraan pribadi hingga sepeda motor.
"Utamanya, untuk yang sepeda motor, kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar. Itu perlu kita amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar. Itu yang mungkin terjadi," ujarnya dalam sebuah diskusi, Rabu (22/4/2020)
Sementara, bagi kendaraan logistik yang harus tetap beroperasi, masih dibolehkan untuk melintas.
"Jadi yang ada hanyalah penyekatan bahwa yang tidak ada hubungannya dengan logistik harus balik kanan. Karena saat ini pendekatannya persuasif," ujar Sigit.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, saat ini regulasi secara resmi masih dalam penyusunan oleh regulator terkait. Menurut Sigit, regulasi ini ditargetkan akan keluar paling lambat bersamaan dengan Peraturan Presiden.
Selain itu, titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub dan kepolisian juga masih dalam diskusi pematangan lokasi-lokasi mana yang akan dijaga. Titik penyekatan pada larangan mudik ini dipastikan akan berbeda dengan yang dilakukan selama PSBB.
"Intinya bahwa tidak ada penutupan jalan apalagi jalan tol, yang ada hanya penyekatan, menyeleksi ya, bukan berarti penduduk masih bisa lewat. Kalau kemarin hanya mengecek saja kalau, sekarang sama sekali tidak boleh lewat," kata Sigit.
(miq/miq) Next Article Banyak Warga Mudik Duluan karena Nganggur, Ini Kata Jokowi
Most Popular