
Gara-Gara Corona Gajimu Dipotong, Memang Boleh?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 April 2020 14:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Dampak corona telah banyak memukul banyak sektor usaha, corona membuat pemasukan bisnis jadi terganggu dampaknya pada efisiensi termasuk biaya pengeluaran tenaga kerja. Ada perusahaan yang melakukan mem-PHK atau merumahkan pekerja, ada juga yang hanya memotong gaji.
Bagaimana ketentuannya? saat gaji pekerja dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Ketentuan soal gaji atau upah di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengacu pada prinsip no work, no pay, artinya pekerja menerima gaji sesuai apa yang dikerjakan. Namun, pada kenyataannya saat kondisi sulit seperti saat ini ada perusahaan atau lembaga yang melakukan efisiensi seperti pemotongan gaji yang sudah dilakukan maskapai penerbangan, perusahaan ritel dan banyak lainnya.
Ketentuan khusus soal pemotongan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, diatur khusus soal pemotongan upah.
Pada Pasal 57
Ayat (1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
a. denda;
b. ganti rugi; dan/atau
c. uang muka Upah, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.
Ayat (2) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari Pekerja/Buruh.
Ayat (3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap saat dapat ditarik kembali.
Ayat 4) Surat kuasa dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
a. pembayaran utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
b. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, harus dilakukan
berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Ayat (6) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk kelebihan pembayaran Upah kepada Pekerja/Buruh dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.
Pasal 58 Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.
Persoalan pemotongan gaji ini juga disinggung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Pada surat itu diperintahkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran (pemotongan gaji) dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(hoi/hoi) Next Article Sabar Ya, Gaji ASN Batal Naik
Bagaimana ketentuannya? saat gaji pekerja dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Ketentuan soal gaji atau upah di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengacu pada prinsip no work, no pay, artinya pekerja menerima gaji sesuai apa yang dikerjakan. Namun, pada kenyataannya saat kondisi sulit seperti saat ini ada perusahaan atau lembaga yang melakukan efisiensi seperti pemotongan gaji yang sudah dilakukan maskapai penerbangan, perusahaan ritel dan banyak lainnya.
Ketentuan khusus soal pemotongan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, diatur khusus soal pemotongan upah.
Pada Pasal 57
Ayat (1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
a. denda;
b. ganti rugi; dan/atau
c. uang muka Upah, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.
Ayat (2) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari Pekerja/Buruh.
Ayat (3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap saat dapat ditarik kembali.
Ayat 4) Surat kuasa dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
a. pembayaran utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
b. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, harus dilakukan
berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Ayat (6) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk kelebihan pembayaran Upah kepada Pekerja/Buruh dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.
Pasal 58 Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.
Persoalan pemotongan gaji ini juga disinggung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Pada surat itu diperintahkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran (pemotongan gaji) dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(hoi/hoi) Next Article Sabar Ya, Gaji ASN Batal Naik
Most Popular