
Stafsus Menkeu: Rasio Utang Terhadap PDB Bisa ke 35%
Ratu Rina, CNBC Indonesia
20 April 2020 18:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf khusus Menteri Keuangan, Masyita Crystalin mengatakan rasio utang pemerintah pada tahun 2020 ini bisa meningkat ke 35%. Saat ini rasio utang pemerintah sebesar 32,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau masih berada di bawah batas yang ditetapkan UU keuangan negara sebesar 60 persen.
"Saat ini di posisi Maret mencapai 32% dari PDB dengan kurang lebih penambahan utang yang kita lakukan tahun ini pelebaran (defisit) 5,07% itu sekitar Rp 853 triliun, maka Debt to GDP meningkat ke angka 35% kurang lebihnya," kata Masyita dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (20/04/2020).
Kementerian keuangan mencatat, posisi utang Pemerintah per akhir Maret 2020 mencapai Rp 5.192,56 triliun. Utang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 244,38 triliun dibandingkan dengan Februari yang sebesar Rp 4.948,18 triliun.
Menurutnya, peningkatan posisi utang ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan stimulus baik di sektor kesehatan dan ekonomi untuk menjamin kelangsungan hidup berbagai sektor terdampak Covid-19 di Indonesia.
"Utang ini juga digunakan sebagai reaksi pemerintah terhadap kondisi ekonomi ya untuk memberikan stimulus yang cukup kemudian dana yang cukup untuk misalnya sektor kesehatan, sehingga ini memang kita butuh melebarkan defisit," ujar Masyita.
Selain itu, peningkatan utang ini juga mengakibatkan defisit anggaran harus melebar dari perkiraan awal di APBN 2020. Adapun, defisit anggaran tahun 2020 akan mencapai Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB. Angka ini naik dari asumsi APBN yang hanya sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun.
Kenaikan defisit lebih dari 3 persen terhadap PDB ini sudah diakomodir dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Namun, angka ini diperkirakan masih bisa berubah tergantung puncak penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Nah Defisit kita tau bahwa di UU dibatasi 3 persen karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu yg bisa melebarkan defisit saat ini di 5,07 persen dari PDB. Itu kalau dibandingkan dengan negara negara lain pelebaran defisit Indonesia juga manageable. Jadi kalau melihat beberapa faktor tersebut kami melihat sih ke depan memang tantangan akan semakin sulit akan tetapi mudah-mudahan kita bisa melalui dengan baik," lanjutnya.
Saat ini pemerintah telah melakukan strategi keuangan dalam menghadapi pandemi Corona di Indonesia, "kita lakukan bahwa set pelebaran defisit akan terjadi, jadi tidak akan terjadi surprise di second halt, kita tau pelebaran defisit akan terjadi dan pembiayaan yang dibutuhkan juga menyesuaikan dengan pelebaran defisit," jelas Masyita.
Ia bilang fokus pemerintah saat ini berada di sektor kesehatan untuk memastikan bahwa periode penyebaran Covid-19 ini dapat terkontrol di Indonesia, "karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut misalnya PSBB tidak diberlakukan maka kita tidak bisa mengestimasi lebih jauh seberapa panjang dan seberapa dalam dampaknya terhadap perekonomian domestik," tutupnya.
(dru) Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut
"Saat ini di posisi Maret mencapai 32% dari PDB dengan kurang lebih penambahan utang yang kita lakukan tahun ini pelebaran (defisit) 5,07% itu sekitar Rp 853 triliun, maka Debt to GDP meningkat ke angka 35% kurang lebihnya," kata Masyita dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (20/04/2020).
Kementerian keuangan mencatat, posisi utang Pemerintah per akhir Maret 2020 mencapai Rp 5.192,56 triliun. Utang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 244,38 triliun dibandingkan dengan Februari yang sebesar Rp 4.948,18 triliun.
Selain itu, peningkatan utang ini juga mengakibatkan defisit anggaran harus melebar dari perkiraan awal di APBN 2020. Adapun, defisit anggaran tahun 2020 akan mencapai Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB. Angka ini naik dari asumsi APBN yang hanya sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun.
Kenaikan defisit lebih dari 3 persen terhadap PDB ini sudah diakomodir dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Namun, angka ini diperkirakan masih bisa berubah tergantung puncak penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Nah Defisit kita tau bahwa di UU dibatasi 3 persen karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu yg bisa melebarkan defisit saat ini di 5,07 persen dari PDB. Itu kalau dibandingkan dengan negara negara lain pelebaran defisit Indonesia juga manageable. Jadi kalau melihat beberapa faktor tersebut kami melihat sih ke depan memang tantangan akan semakin sulit akan tetapi mudah-mudahan kita bisa melalui dengan baik," lanjutnya.
Saat ini pemerintah telah melakukan strategi keuangan dalam menghadapi pandemi Corona di Indonesia, "kita lakukan bahwa set pelebaran defisit akan terjadi, jadi tidak akan terjadi surprise di second halt, kita tau pelebaran defisit akan terjadi dan pembiayaan yang dibutuhkan juga menyesuaikan dengan pelebaran defisit," jelas Masyita.
Ia bilang fokus pemerintah saat ini berada di sektor kesehatan untuk memastikan bahwa periode penyebaran Covid-19 ini dapat terkontrol di Indonesia, "karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut misalnya PSBB tidak diberlakukan maka kita tidak bisa mengestimasi lebih jauh seberapa panjang dan seberapa dalam dampaknya terhadap perekonomian domestik," tutupnya.
(dru) Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut
Most Popular