
Saat Sri Mulyani Komentari Curhat Anies Baswedan, Why?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 April 2020 07:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Anies meminta agar dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 sebesar Rp 7,5 triliun segera dicairkan.
Penerimaan daerah DKI Jakarta turun cukup tajam akibat pandemi COVID-19. Sehingga pencairan mendesak dilakukan jadi pertimbangannya.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menyampaikan, DBH yang diminta Anies saat ini jika sesuai aturan maka belum bisa dicairkan. Sebab, angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
"Audit biasanya LKPP nya kelar April dan disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi UU kita bayarkan sesuai hasil audit KPK. Maka biasanya DBH 2019 dibayarkan pada bulan Agustus, September," kata Sri Mulyani, saat Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (17/4/2020).
Setelah audit, nantinya akan ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019. Akan tetapi, melihat kondisi DKI Jakarta yang tengah menghadapi masa sulit, Kemenkeu akan membayarkan 50% dari DBH tahun 2019 sembari menunggu audit rampung.
"Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," ujarnya.
Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta.
Sri Mulyani pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu dana bagi hasil (DBH) tapi bisa dengan realokasi anggaran dari APBD.
"Ini bisa dilakukan realokasi dan tidak perlu nunggu dana DBH dari transfer daerah. Ini tidak sebesar dari belanja mereka dari DAU pun, gunakan dana mereka sendiri," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, anggaran daerah memang harus dilakukan realokasi secara keseluruhan, terutama untuk penanganan Covid-19. "(Sebanyak) 25% dari dana transfer daerah untuk DBH sudah bisa dilakukan, untuk penanganan COVID-19 juga," paparnya
(sef/sef) Next Article Ibu Sri Mulyani, Kok Belum Setor Dana Bagi Hasil Pak Anies?
Penerimaan daerah DKI Jakarta turun cukup tajam akibat pandemi COVID-19. Sehingga pencairan mendesak dilakukan jadi pertimbangannya.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menyampaikan, DBH yang diminta Anies saat ini jika sesuai aturan maka belum bisa dicairkan. Sebab, angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
Setelah audit, nantinya akan ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019. Akan tetapi, melihat kondisi DKI Jakarta yang tengah menghadapi masa sulit, Kemenkeu akan membayarkan 50% dari DBH tahun 2019 sembari menunggu audit rampung.
"Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," ujarnya.
Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta.
Sri Mulyani pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu dana bagi hasil (DBH) tapi bisa dengan realokasi anggaran dari APBD.
"Ini bisa dilakukan realokasi dan tidak perlu nunggu dana DBH dari transfer daerah. Ini tidak sebesar dari belanja mereka dari DAU pun, gunakan dana mereka sendiri," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, anggaran daerah memang harus dilakukan realokasi secara keseluruhan, terutama untuk penanganan Covid-19. "(Sebanyak) 25% dari dana transfer daerah untuk DBH sudah bisa dilakukan, untuk penanganan COVID-19 juga," paparnya
(sef/sef) Next Article Ibu Sri Mulyani, Kok Belum Setor Dana Bagi Hasil Pak Anies?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular