Diperpanjang, Ganjil-Genap & CFD di DKI Masih Ditiadakan!

Ayos, CNBC Indonesia
18 April 2020 18:42
Aktivitas CFD di Bundaran HI (HI) Ditengah Ancaman Virus Corona (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aktivitas CFD di Bundaran HI (HI) Ditengah Ancaman Virus Corona (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta masih ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

Penerapan PSBB yang telah satu minggu lebih ini merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi Jakarta guna memutus mata rantai covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.

Sebelum PSBB diberlakukan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Safrin Liputo mengatakan, pembebasan ganjil genap dan HBKB akan berlaku hingga 19 April 2020 atau akan berakhir pada Minggu besok.

Akan tetapi, Kadishub Safrin Liputo menyebut, pembebasan ganjil genap dan HBKB akan mengikuti penerapan PSBB di DKI Jakarta.

"Pembebasan ganjil genap berlaku selama masa berlaku PSBB," ujar Safrin ketika dikonfirmasi kepada CNBC Indonesia, Sabtu (18/04/2020).


Safrin menambahkan, kebijakan pembebasan ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta ini bisa saja berubah sewaktu-waktu, di antaranya peluang PSBB diperpanjang oleh Gubernur.

[Gambas:Video CNBC]





(dob/dob) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular